KPPU Kembali Keluarkan Penetapan Program Kepatuhan

KPPU Kembali Keluarkan Penetapan Program Kepatuhan

Jakarta (14/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengeluarkan penetapan bagi persetujuan atas program kepatuhan persaingan usaha yang didaftarkan pelaku usaha, hari ini, Kamis, 14 Desember 2023 di Jakarta. Persetujuan kali ini diberikan kepada PT Semen Indonesia Persero Tbk (SIG) melalui Penetapan Program Kepatuhan Nomor 13/KPPU-PKP/2023 yang dibacakan oleh Ketua Sidang Komisi Guntur Syahputra Saragih pada Sidang Pengucapan Penetapan Program Kepatuhan. Sementara itu Penetapan Program Kepatuhan PT Grab Teknologi Indonesia Nomor 14/KPPU-PKP/2023 dibacakan oleh Ketua Sidang Komisi Dinni Melanie. Sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha, Penetapan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal 14 Desember 2023 ini.

Sidang Pembacaan Penetapan Program Kepatuhan PT Semen Indonesia (SIG)

Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan bentuk komitmen dan tindakan dari pelaku usaha dalam upayanya untuk tidak melanggar ketentuan prinsip persaingan usaha sehat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagaimana ketentuan yang ada di dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, apabila pelaku usaha yang mendaftarkan program kepatuhan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dapat diberikan keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan. Untuk itu KPPU terus mendorong agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas program kepatuhan tersebut, guna mengurangi risiko bisnis akibat pelanggaran maupun potensi pelanggaran persaingan usaha yang ada.

Sidang Pembacaan Penetapan Program Kepatuhan PT Grab Teknologi Indonesia

Melalui persetujuan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini, KPPU berharap dapat mendorong PT SIG dan PT Grab Teknologi Indonesia untuk selalu menerapkan tata kelola perusahaan berlandaskan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat, selalu mempertimbangkan ketentuan hukum persaingan usaha dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, serta melakukan pengawasan dan penyesuaian secara berkala terhadap penerapan program kepatuhan persaingan usaha di lingkup internal perusahaan.