Persekongkolan di Dinas Perhubungan Jawa Barat


Rabu, 30 Maret 2011 KPPU telah memutus bersalah kepada Panitia Tender, serta PT. Djoyokusumo Margo Utomo (DMU), dan PT. Lintasmarga Nusantara Djaya (LND) selaku peserta tender. Ketiganya diputus bersalah karena melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 dalam perkara persekongkolan tender Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan 40.000 M’ di Dinas Perhubungan Jawa Barat.
Tadjuddin Noersaid (Ketua), Yoyo Arifardhani, dan Benny Pasaribu, selaku Majelis Komisi mengenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 25 juta kepada DMU, Rp 10 juta kepada LND dan Rp 50 juta kepada panitia tender. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan secara terbuka di gedung KPPU.
Hasil pemeriksaan menunjukan telah terjadi persekongkolan horizontal diantara DMU dan LND. Ditemukan pula persekongkolan vertikal diantara DMU dan LND dengan panitia tender. Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga menyampaikan saran kepada Gubernur Jawa Barat untuk memberikan sanksi kepada panitia yang lalai dalam tugasnya, serta meminta lembaga terkait agar melaksanakan aturan tender sesuai ketentuan yang berlaku.