Wakil Ketua KPPU Ambil Peran dalam OECD Competition Open Day 2024
Paris (08/03) – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Aru Armando mengambil peran dalam kegiatan the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Competition Open Day yang berlangsung pada tanggal 5-7 Maret 2024 di Paris, Perancis. Kegiatan yang mengambil tema “Tantangan Penyelidikan Hukum Persaingan Usaha di Pasar Digital” tersebut dihadiri oleh lebih dari 40 otoritas persaingan di seluruh dunia, serta professor hukum dan ekonomi persaingan usaha dari universitas ternama seperti Berkeley University, George Washington University dan University of Amsterdam.
Terdapat tiga isu yang mengemuka dalam pertemuan, yakni perkembangan terkini dalam memerangi persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, persaingan usaha di pasar digital, dan tantangan penegakan hukum di pasar digital.
Dari pertemuan diiketahui bahwa saat ini otoritas persaingan usaha dunia turut membahas bagaimana memanfaatkan teknologi dengan bantuan artificial intelligence (AI) dan machine learning untuk dapat mendeteksi aktivitas persekongkolan tender. Deteksi ini dimulai sebelum penyelidikan untuk melihat apakah ada perilaku yang mencurigakan di dalam tender yang sedang berlangsung dan berpotensi terjadinya persekongkolan tender. Otoritas persaingan usaha Spanyol, Korea Selatan, Norwegia, Swiss dan Uni-Eropa (EU) telah mengembangkan teknologi tersebut selama sepuluh tahun terakhir dan telah melakukan pembaruan dengan memanfaatkan teknologi AI dan machine learning untuk mengungkap adanya persekongkolan horizontal antar peserta tender di dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam hal ini, otoritas persaingan bekerja sama dengan otoritas nasional pengadaan barang dan jasa di negaranya masing-masing serta sektor swasta untuk mendapatkan data-data mentah yang akan dimanfaatkan oleh AI dan machine learning sehingga dapat mendeteksi secara otomatis.
Hal lain yang berkembang adalah pentingnya pertimbangan kesejahteraan konsumen dalam penegakan hukum persaingan di sektor digital. Kondisi derasnya informasi, perdagangan global tanpa batas serta meningkatnya kekuatan pasar pelaku-pelaku usaha di pasar digital, membuat otoritas persaingan disarankan kembali ke tujuan dasar hukum persaingan, yakni mencapai kesejahteraan konsumen, dalam mengambil putusan. Hubungan antara persaingan dan inovasi juga menjadi pedebatan karena tidak ada kesepakatan teoritis yang membuktikan hubungan tersebut. Untuk itu otoritas perlu secara hati-hati menerapkan pertimbangan inovasi ketika mengevaluasi suatu transaksi atau menentukan apakah perilaku tertentu dalam lingkup inovasi dapat bersifat anti persaingan, seperti berpotensi menyebabkan kerugian konsumen, penyalahgunaan posisi dominan serta efisiensi.
Persoalan algoritma juga mengemuka dalam pertemuan, karena algoritma semakin banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan perusahaan semakin mengandalkan algoritma dalam aktivitas sehari-hari mereka untuk tujuan penetapan harga dan perencanaan pemasaran. Secara khusus, teori dampak buruk pada aktivitas merger digital juga dikembangkan, khususnya dengan meningkatnya kekhawatiran seputar strategi akuisisi yang agresif pada platform teknologi besar.
Pertemuan diakhiri dengan pembahasan berkisar penegakan hukum oleh para ahli dan investigator otoritas persaingan di berbagai yurisdiksi dalam menangani kasus persaingan usaha di pasar digital. Berbagai kasus dibahas, antara lain kasus Spotify oleh Komisi Persaingan Eropa, Meta oleh otoritas Inggris dan Jerman, hingga News Content oleh Jepang dan News Publisher oleh Perancis. Dari pertemuan, pengaruh network effect dalam penegakan hukum menjadi isu sentral dalam diskusi.