KPPU dan LPS Siap Bergandengan Awasi Sektor Keuangan
Jakarta (14/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melangsungkan diskusi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari ini, 14 Maret 2024 di Ruang Kodrat Wibowo Kantor KPPU Jakarta. Diskusi dipandu oleh Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar selaku narasumber, serta Kepala Biro Hukum Manaek SM Pasaribu sebagai moderator.
Dalam diskusi, Budi menekankan KPPU dan LPS dapat bekerja sama sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam sektor keuangan, “KPPU dan LPS dapat bekerja sama dalam banyak hal, utamanya pengawasan perbankan”, kata Budi.
Di sisi lain dalam pemaparan LPS, Ary menjelaskan fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya, melakukan resolusi bank, dan melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi/Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK. “Seperti KPPU, LPS juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda. Namun tidak punya kewenangan menggeledah dan menyita,” jelasnya.
Melalui diskusi ini, Budi berharap KPPU dan LPS dapat saling bergandengan dalam mengawasi sektor keuangan khususnya perbankan dan asuransi di Indonesia.