KPPU Sosialisasikan Persaingan Usaha dan Kemitraan dalam Sektor Ritel di Bandung
Bandung (14/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan kegiatan advokasi terkait isu persaingan usaha dan pengawasan kemitraan pada sektor ritel di Kantor Wilayah III KPPU di Bandung. Kegiatan yang dilaksanakan pada 14 Maret 2024 ini dibuka oleh Anggota KPPU Mohammad Reza, yang didampingi Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah dan Kepala Kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati.
Mencermati perkembangan pada sektor ritel, KPPU memandang saat ini masih terdapat potensi terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha dan pelanggaran dalam pelaksanaan kemitraan. Seperti tersingkirnya pelaku usaha ritel tradisional serta munculnya penyalahgunaan posisi tawar yang dilakukan oleh ritel modern terhadap para pemasok yang tergolong pelaku UMKM. Terkait permasalahan tersebut, KPPU sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menerapkan kebijakan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya permasalahan tersebut. Namun demikian, KPPU melihat masih diperlukan pembahasan dan upaya yang intensif agar iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dapat terwujud.
Dalam kegiatan, Reza memberikan pemaparan kepada peserta berkaitan dengan penjelasan tentang persaingan usaha dan kemitraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. “Melalui kegiatan ini diharapkan dapat tercipta kebijakan yang mendukung persaingan usaha sehat di sektor ritel termasuk mengenai kemitraan dan UMKM. Dukungan sebagaimana dimaksud yang paling pertama itu adalah terciptanya harga yang terjangkau, layanan yang lebih baik lagi, barang/jasa tersedia dan distribusi lancar. Keempat hal inilah yang menjadi indikator terciptanya kemitraan yang sehat dan baik menurut UU Persaingan Usaha maupun Undang-Undang Kemitraan,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Eric M. Attaurik, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung Barat Sri Dustirawati, dan para pemangku kepentingan dari perwakilan Pemerintah Daerah dan Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perdagangan di wilayah Bandung Raya dan Subang. Dalam kegiatan ini dilakukan pula simulasi cara mengindentifikasi potensi pelanggaran persaingan usaha melalui penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU). Diharapkan melalui kegiatan ini dapat tercipta sinergi antara KPPU dengan Pemerintah Daerah dalam hal penyusunan maupun implementasi regulasi di sektor ritel yang dapat melindungi pelaku UMKM.