KPPU Serahkan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha kepada Grab Indonesia

KPPU Serahkan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha kepada Grab Indonesia

Jakarta (25/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyerahkan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) hari ini, Senin 25 Maret 2024 di Jakarta. Kegiatan Seremoni Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dilakukan oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando kepada Grab Country Managing Director Neneng Goenadi. Turut hadir pada kegiatan ini Anggota KPPU Mohammad Reza yang didampingi oleh Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah.

Wakil Ketua KPPU dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPPU sangat mengapresiasi Grab Indonesia sebagai Perusahaan teknologi pertama yang melakukan pendaftaran program kepatuhan persaingan usaha. “KPPU berharap pemberian Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini, dapat menjadi penyemangat dan pendorong bagi Grab Indonesia untuk selalu menerapkan tata kelola perusahaan berlandaskan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat, selalu mempertimbangkan ketentuan hukum persaingan usaha dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, serta melakukan pengawasan dan penyesuaian secara berkala terhadap penerapan program kepatuhan persaingan usaha di lingkup internal perusahaan,” ungkapnya.

Sementara itu Reza menyampaikan bahwa Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan bentuk komitmen, sikap aktif, kesadaran dan tindakan Pelaku Usaha sehingga tidak melanggar ketentuan UU No. 5/1999. “Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan upaya mitigasi untuk mencegah pelanggaran ketentuan persaingan usaha serta dapat menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Reza.

Grab Indonesia mengatakan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha ini menjadi bukti keseriusan Grab Indonesia untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat. “Ini menunjukkan keseriusan kami untuk mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujar Neneng.

Untuk diketahui, Grab Indonesia telah mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan usaha melalui Penetapan No. 14/KPPU-PKP/2023, melalui sidang evaluasi program kepatuhan KPPU pada tanggal 14 Desember 2023, yang berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal 14 Desember 2023 hingga 14 Desember 2028. KPPU terus mendorong agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas program kepatuhan, guna mengurangi risiko bisnis akibat pelanggaran maupun potensi pelanggaran persaingan usaha yang ada.