Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar Gandeng KPPU Dalam Kuliah Umum “Urgensi Hukum Persaingan Usaha oleh KPPU

Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar Gandeng KPPU Dalam Kuliah Umum “Urgensi Hukum Persaingan Usaha oleh KPPU

Makassar (1/4) – Dalam rangka sebagai salah satu wujud implementasi kerja sama antara KPPU dengan Universitas Sawerigading Makassar (UNSA), Fakultas Hukum UNSA gelar Kuliah Umum bertajuk “Urgensi Hukum Persaingan Usaha oleh KPPU” bertempat di ruang aula utama Rektorat UNSA Makassar. Tampak antusias hadir para peserta mengikuti kegiatan yang dimaksud yakni para mahasiswa Pasca Sarjana serta beberapa dosen serta jajaran pimpinan UNSA. Pada kesempatan tersebut hadir langsung memberikan materi, Anggota KPPU RI, Hilman Pujana. Selain itu, Rektor UNSA, Prof. Dr. A. Melantik Rompegading serta Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Hj. Asmah.

Melantik Rompegading menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada KPPU, khususnya kepada Anggota KPPU RI, Hilman Pujana yang telah bersedia hadir dalam kegiatan kuliah umum. Disampaikan juga bahwa selama ini KPPU khususnya Kantor Wilayah VI Makassar telah memberikan berbagai kontribusi dukungan kepada perkembangan pemahaman dan pengetahuan baik bagi dosen maupun mahasiswa UNSA terhadap keilmuan tentang hukum persaingan ini. “Ciri khas kampus kami fokus terhadap ilmu hukum persaingan usaha di tengah cukup ketatnya kompetisi perkembangan di dunia akademika pada saat ini,” tutur Melantik.

Harapan kami, melalui kegiatan kuliah umum ini dapat memberikan pemahaman keilmuan tentang hukum persaingan usaha kepada peserta, mereka dapat memperoleh gambaran terkait jaminan dan kepastian hukum bagi yang melakukan kegiatan aktivitas bidang usaha, kegiatan usaha dapat memberikan perlindungan bagi usaha kecil dan menengah serta munculnya berbagai inovasi dalam kegiatan usaha. Sehingga pelaku usaha tidak merugikan masyarakat, kegiatan usaha dapat berlangsung secara sehat selaras dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.

Hilman Pujana dalam paparannya membahas mengenai pentingnya pengetahuan mengenai hukum persaingan usaha dalam menjalankan bisnis. Bagaimana strategi bisnis yang dilakukan agar tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999. Diharapkan nantinya yang akan berkecimpung di dunia usaha dan lainnya mampu mengetahui peran, tugas dan kewenangan KPPU sehingga dapat memberikan andil bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat dalam perekonomian di Indonesia.

“UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan produk reformasi untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan demi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tutur Hilman.

Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa KPPU memiliki tugas antara lain dalam penegakan hukum persaingan usaha, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, pengawasan merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan. “Dalam penegakan hukum, KPPU bisa menjatuhkan sanksi administratif atau denda kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar,” jelasnya.

Hilman juga menambahkan bahwa monopoli itu tidak dilarang, ada monopoli secara alamiah atau monopoli karena Undang-Undang, namun yang tidak boleh adalah praktek monopoli, misalnya menghalangi pelaku usaha pesaing.

Menutup kegiatan, Asmah menuturkan bahwa kehadiran KPPU di Indonesia  sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2008, terdiri dari Anggota KPPU yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan kehadiran KPPU diharapkan agar tercipta rasa keadilan dalam kegiatan usaha.