Akuisisi Agung Podomoro tidak Berpotensi Monopoli

Jakarta – KPPU, berdasarkan tugas yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 jo  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Nomor 10  Tahun 2010 mengeluarkan Pendapat Nomor A13411 dan A13711 Tentang Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan PT Karya Gemilang Perkasa  dan PT Alam Hijau Teduh oleh PT Agung Podomoro Land Tbk  yang menyatakan  bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh adanya Pengambilalihan Saham Perusahaan PT Karya Gemilang Perkasa dan PT Alam Hijau Teduh oleh PT Agung Podomoro  Land Tbk. KPPU telah menerima pemberitahuan dari PT Karya Gemilang Perkasa pada tanggal 19 Oktober 2011 sedangkan pemberitahuan dari PT Alam Hijau Teduh pada tanggal 17 November 2011 atas pengambilalihan Perusahaan PT Karya Gemilang Perkasa dan PT Alam Hijau Teduh oleh PT  Agung Podomoro Land Tbk.
Pada rentang waktu 29 November 2011 hingga 20 April 2012, KPPU melakukan penilaian dari criteria pemberitahuan yang diketahui bahwa ini memiliki  nilai asset gabungan Agung Podomoro Land dengan Karya Gemilang Perkasa adalah Rp 7.564.619.668.057,- (Tujuh triliun lima ratus enam puluh empat miliar enam ratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh delapan ribu  lima puluh tujuh rupiah), sedangkan nilai asset gabungan Agung Podomoro Land dengan Alam Hijau Teduh adalah  Rp 7.564.619.668.057,- (Tujuh triliun lima ratus enam puluh empat miliar enam ratus sembilan belas  juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima puluh tujuh rupiah).  Transaksi ini telah memenuhi batasan (threshold) omset dan asset minimal dilakukannya Penilaian. Pasal 5 (2) PP 57/2010 menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila : (a). asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp. 2,5 triliun rupiah dan atau  (b). omset gabungan melebihi Rp. 5 triliun.
Dalam proses Penilaian yang berlangsung sejak tanggal 29 November 2011-20 April 2012, Komisi terlebih dahulu melihat (a)alasan pengambilalihan dan (b) pasar bersangkutan (relevant market) serta (c) analisis pangsa pasar dan konsentrasi pasar. Pertama, pengambilalihan Karya Gemilang Perkasa merupakan upaya untuk mengembangkan usaha di bidang ritel, sedangkan pengambilalihan Alam Hijau Teduh merupakan upaya untuk mengembangkan usaha di bidang apartemen dan ritel. Kedua, dalam konteks pasar bersangkutan, produk yang sama adalah ritel dan apartemen, dan produk tersebut memiliki harga dan karakteristik yang berbeda-beda sehingga secara signifikan mengindikasikan pasar produk yang terpisah dan tidak saling subtitusi. Ketiga, analisis pangsa pasar dan  konsentrasi pasar menyatakan bahwa hasil perhitungan konsentrasi pasar untuk pasar ritel menunjukkan nilai HHI berada di bawah 1800 yang artinya tidak mengubah struktur pasar yang telah ada sebelumnya.
Dari hasil penilaian tersebut, Komisi berpendapat tidak terdapat kekhawatiran adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham PT Karya Gemilang Perkasa dan PT Alam Hijau oleh PT Agung Podomoro Land Tbk.
Untuk diketahui bahwa Pendapat ini adalah Pendapat ke-28 KPPU terkait notifikasi sejak pemberlakukan PP No. 57 Tahun 2010. Detail atas pendapat ini dapat dilihat disini