KPPU Terima Kunjungan Petronas

KPPU Terima Kunjungan Petronas

Jakarta (22/4) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan perwakilan Petroliam Nasional Berhad (Petronas) pada 22 April 2024, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando. Kunjungan ini bertujuan untuk menjajaki program kepatuhan persaingan usaha dan keinginan Petronas untuk dapat mendaftar.

General Counsel Custodian, Competition & Trade Petronas M. Aidil Tupari dalam pertemuan menyampaikan Petronas berkomitmen untuk patuh dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di mana Petronas beroperasi, termasuk Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Dengan 16 entitas hulu yang bergerak di bidang eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak bumi, serta 2 entitas hilir yang bergerak di bidang pemasaran produk petrokimia dan pelumas, Petronas juga berkomitmen untuk mewajibkan seluruh anak usahanya di Indonesia serta anak perusahaan non-Indonesia yang memiliki kegiatan bisnis di Indonesia, untuk mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha.

Wakil Ketua KPPU menyambut baik maksud Petronas ini, dan mendorong Petronas untuk dapat mendaftar dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai dengan ketentuan PerKPPU 1/2022. Petronas akan menjadi pelaku usaha pendaftar pertama di bidang energi minyak dan gas, sekaligus sebagai pelaku usaha asing pertama. Hal ini juga mendukung salah satu program kerja 100 hari Anggota KPPU Periode 5 dalam sektor Migas.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPPU juga menyampaikan bahwa UU No.5/1999 telah menjadi rambu-rambu bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha agar selalu berada dalam iklim bersaing yang sehat. Pengawasan KPPU dilakukan salah satunya melalui advokasi nilai-nilai persaingan usaha sehat kepada pelaku usaha. Hal ini selaras dengan salah satu tujuan UU No. 5/1999 yaitu Pasal 3 huruf c, untuk “mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha”. Adanya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah memperkuat fungsi dan peran KPPU. Secara khusus, Pasal 15 PP 44/2021 mengatur tentang faktor yg meringankan pemberian denda pelanggaran UU 5/1999, yaitu apabila “pelaku usaha melakukan aktivitas yang menunjukkan adanya upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat yang meliputi kode etik, pelatihan, penyuluhan, sosialisasi dan sejenisnya”.

Oleh karenanya, kepatuhan terhadap persaingan usaha menjadi penting untuk diadopsi oleh seluruh pelaku usaha dalam berkompetisi yang sehat di Indonesia.

Pertemuan ini dihadiri pula oleh Direktur Advokasi Persaingan KPPU M. Zulfirmansyah, Legal Counsel APAC Compliance Petronas Ahmad Reza Abd Razak, dan Legal Counsel Competition & Trade Petronas Dhaniah Ahmad.