Pakar Hukum Persaingan Usaha USU: Pencegahan Diutamakan dalam Pengawasan Kemitraan
Medan (24/04) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, temui Prof. Ningrum Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dan sekaligus pakar hukum persaingan usaha USU di Medan tanggal 20 April 2024 lalu, guna menggali masukan atas persaingan usaha dan Program Sejuta Penyuluh Kemitraan yang digagas KPPU. Dalam pertemuan tersebut. Prof. Ningrum sepakat bahwa upaya pencegahan lebih diutamakan dalam pengawasan kemitraan, dan program penyuluh kemitraan merupakan salah satu solusi yang tepat.
“Program penyuluh kemitraan sejalan dengan pemikiran bahwa dalam kemitraan, fungsi pencegahan harus lebih diutamakan dibandingkan dengan fungsi penegakan hukum. Kehadiran KPPU bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha agar bermitra. KPPU harus dapat menyerap tidak hanya keluhan dari pelaku usaha kecil, namun juga bagaimana kesulitan yang dihadapi pelaku usaha besar dalam memenuhi kewajiban kemitraan” ujar Ningrum.
Lebih lanjut, Prof. Ningrum juga menggarisbawahi pentingnya penegakan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan digariskan dengan baik di rencana strategis KPPU, serta pentingnya melibatkan pemangku kepentingan dalam melaksanakan program penyuluh kemitraan. Prof. Ningrum juga menekankan pentingnya forum antara Anggota KPPU dengan berbagai akademisi dan pakar hukum persaingan. Nantinya forum tersebut diyakini akan memberikan banyak perspektif kepada Anggota KPPU, terutama dalam menjalankan hukum acara yang ada.
“Akan ada banyak masukan nanti dari para pakar, misalnya bagaimana perdebatan mengenai sejauh mana kewenangan lembaga pengawas seperti KPPU dalam memberikan sertifikasi kepada pelaku usaha terkait dengan program kepatuhan” jelas Ningrum yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi Anggota KPPU Periode 2024-2029.
Ketua KPPU yang akrab dipanggil Ifan, mengapresiasi masukan Prof. Ningrum tersebut dan mengamini bahwa forum tersebut sangat penting dalam mereviu kinerja KPPU dari sudut pandang yang berbeda, khususnya ditengah tantangan kelembagaan yang bergulir.
“Kami sadar betul Anggota KPPU periode ini membawa tugas berat dalam mengawal transformasi kelembagaan KPPU menuju Aparatur Sipil Negara, di tengah keterbatasan kewenangan dan anggaran lembaga” ujar Ifan.
Ketua KPPU juga mengapresiasi penelitian yang tengah dilakukan oleh USU terkait Lembaga Koordinasi Kemitraan, khususnya dalam merumuskan bagaimana bentuk pengawasan kemitraan yang ideal dan siapa lembaga yang dianggap paling ideal untuk mengkoordinasikan pengawasan kemitraan. Diharapkan rekomendasi dari penelitian tersebut dapat mengawal KPPU menjadi lembaga yang lebih kredibel, akuntabel dan berwibawa.