Audiensi: Restrukturisasi BUMN akan dilakukan!
Bertempat di ruang audio visual, KPPU menerima audiensi dari kementerian BUMN yang dilaksanakan pada Senin (23/04). Audiensi dihadiri oleh Komisioner dan para pejabat di lingkungan sekretariat KPPU. Dari Kementerian BUMN hadir Sekretaris Menteri Wahyu Hidayat, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN Pandu Djajanto, serta Deputi Bidang Usaha Industri Primer Muhamad Zamkhani.
Agenda kegiatan tersebut adalah pembahasan mengenai rencana pelaksanaan restrukturisasi BUMN. Hal ini merupakan salah satu strategi Kementerian BUMN, yaitu dengan cara pembentukan Holding Company yang diharapkan mampu memperbesar kapasitas usaha perusahaan secara sektoral dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Pada diskusi tersebut, dijelaskan salah satu contoh kasus pada pembentukan holding BUMN Kehutanan dimana PT Inhutani I – V akan dibentuk menjadi Perum Perhutani dengan struktur organisasi holding. Dengan kondisi seperti ini, Kementerian BUMN melakukan konsultasi kepada KPPU, yaitu untuk mengetahui apakah negara masih memiliki kewenangan untuk mengatur. Tindakan rightsizing direncanakan terhadap 142 BUMN (belum termasuk anak perusahaan BUMN) dengan nilai 290 triliun yang dilaksanakan bukan untuk penguasaan pasar tetapi pelimpahan Undang-undang itu sendiri.
Menanggapi hal tersebut, KPPU menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini presiden melalui peraturan perundang-undangan memberikan hak monopoli kepada BUMN, oleh karena itu KPPU dengan UU No.5/1999 akan tetap mempertimbangkan ketentuan normatif ini selain melalui analisa pasar sebagaimana dilakukan Komisi Negara ini terhadap perilaku usaha pelaku usaha lainnya, Ketua mengharapkan bahwa apabila Kementerian BUMN berkeinginan untuk melaksanakan aksi korporasinya maka Kementerian itu harus melihat target pasar mana yang dijangkau sehingga tidak terjadi distorsi pasar. Selanjutnya, Ketua menekankan bahwa restrukturisasi sendiri pada dasarnya merupakan hak BUMN, namun perlu mempertimbangkan aspek kehati-hatian agar jangan sampai terjadi persaingan tidak sehat seperti persekongkolan dalam pengadaan. Ketua juga menandaskan bahwa dengan mencermati dasar hukum dan karakteristik usaha dan entitas BUMN perlu kiranya memperkuat restrukturisasi ini dengan peraturan yang lebih tinggi dari sebatas Peraturan Menteri.