KPPU Bahas Anggaran dalam RDP di DPR

KPPU Bahas Anggaran dalam RDP di DPR

Jakarta (10/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI untuk membahas RKP dan RKA K/L KPPU Tahun Anggaran 2025, di Gedung Nusantara I, Jakarta. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa hadir bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando serta Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Moh. Noor Rofieq didampingi Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto dan Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto.

Dalam RDP hari ini, Ketua KPPU menyampaikan Pagu Indikatif KPPU untuk Tahun Anggaran 2025 yakni sebesar Rp105.373.198.000. Dalam rangka optimalisasi kinerja KPPU, maka diajukan penambahan anggaran sebesar Rp419.766.081.000. Sehingga usulan Pagu Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp525.139.279.000.

Komisi VI DPR RI menyetujui Pagu Indikatif KPPU berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas Nomor S-346/MK.02/2024 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.201/D.8/PP.04.03/04/2024 tanggal 5 April 2024. Komisi VI DPR RI juga menyetujui usulan penambahan anggaran KPPU sebesar Rp419.766.081.000 yang bertujuan untuk penguatan KPPU dalam menjalankan tugasnya.

“KPPU menjaga demokrasi ekonomi dan menjaga persaingan usaha yang sehat untuk efisiensi perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujar Ketua KPPU. Dalam pertemuan ini, selain mengenai anggaran, KPPU juga menjawab beberapa pertanyaan dari Komisi VI DPR RI yang berkaitan dengan kinerja, kelembagaan, serta perkembangan isu persaingan usaha.