KPPU Mulai Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik, Tbk.

KPPU Mulai Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik, Tbk.

Jakarta (27/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 07/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik, Tbk. hari ini, Kamis, 27 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang yang dilaksanakan secara campuran (hybrid) ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq didampingi oleh M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Bundamedik, Tbk. atas saham PT Pintu Ilmu pada tahun 2021, sebanyak 99% saham dengan nilai akuisisi Rp2.970.000.000 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah). PT Bundamedik, Tbk. merupakan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di banyak kota di Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta, sementara core business PT Pintu Ilmu yakni mengelola rumah sakit dan sebagai anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 30 Desember 2021. Berdasarkan peraturan, PT Bundamedik, Tbk. memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.

Sesuai ketentuan tersebut, PT Bundamedik, Tbk. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 30 Maret 2022. Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 21 Juni 2022, sehingga patut diduga telah melakukan keterlambatan dalam pemberitahuan dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.