Upaya Pencegahan, KPPU Lakukan Advokasi bagi Sejumlah Perguruan Tinggi
Surabaya (11/7) – Anggota KPPU Mohammad Reza menghadiri kegiatan Peningkatan Pemahaman Advokasi Hukum dan Inventarisasi Permasalahan Hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebagai upaya pencegahan, Reza menyampaikan materi terkait Aspek Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa kepada Perguruan Tinggi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah naungan Kemendikbudristek.
Dalam paparannya, Reza menyampaikan fakta bahwa sejak awal berdirinya KPPU sampai dengan sekarang perkara Persekongkolan Tender menjadi jenis pelanggaran terbanyak yang ditangani KPPU, jumlahnya sebesar 65%. “Tujuh puluh persen (70%) kasus korupsi di Indonesia terjadi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah, oleh kerena itu KPPU mengambil peran aktif untuk upaya pencegahan dari pada penegakan hukum,” tegas Reza. Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa persekongkolan tender dapat dicegah dengan melakukan checklist identifikasi persekongkolan tender untuk mengurangi risiko persekongkolan seperti menentukan persyaratan dengan jelas, mengurangi komunikasi antar peserta, hati-hati memilih kriteria evaluasi.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan kegiatan Advokasi kepada Perguruan Tinggi dan UPT di Lingkungan Kemendikbudristek ini merupakan kegiatan berkala yang dilakukan setiap tahun oleh Biro Hukum Kemendikbudristek dengan melibatkan Perguruan Tinggi Negeri dan UPT sebagai pesertanya. Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek Ineke Indraswati menyampaikan bahwa melalui kegiatan kali ini yang menghadirkan sejumlah Perguruan Tinggi dan UPT yang berada di wilayah Sumatera, Kalimantan dan sebagian Surabaya ini, persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa dapat dicegah sedini mungkin sehingga kerugian negara atas proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah dapat dihindari.