KPPU Berikan Pemahaman Soal Merger dan Akuisisi bagi Pegawai XL Axiata

KPPU Berikan Pemahaman Soal Merger dan Akuisisi bagi Pegawai XL Axiata

Jakarta (25/7) – Wakil Ketua KPPU Aru Armando memenuhi undangan dari Serikat Pekerja XL untuk memaparkan bagaimana seluk beluk merger dan akuisisi bagi perusahaan. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh ratusan pegawai XL yang tersebar di seluruh Indonesia. Hadir juga sebagai pembicara Dewan Pakar ASPEK RI, Indra.

Merger dan akuisisi merupakan salah satu aksi korporasi yang bertujuan untuk mengembangkan usaha. Namun aksi korporasi tersebut dapat membawa dampak positif dan negatif terhadap persaingan usaha. Dampak negatif dapat terjadi ketika merger dan akuisisi melahirkan satu pelaku usaha yang relatif dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar bersangkutan sehingga pelaku usaha tersebut berpotensi menyalahgunakan kekuatan pasar yang dimilikinya.

“Sebenarnya monopoli itu tidak dilarang, yang tidak boleh itu adalah perusahaan yang memiliki pangsa pasa besar kemudian melakukan praktik monopoli atau penyelahgunaan kekuatan pasar,” jelas Aru. Lebih lanjut, Aru mengatakan bahwa penyalahgunaan tersebut bertujuan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha lain dan masyarakat sebagai konsumen.

Diharapkan melalui kegiatan seperti ini, KPPU dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap nilai-nilai persaingan usaha. Dengan kesadaran publik yang tinggi, iklim persaingan usaha yang sehat dapat terwujud sehingga dapat memberikan dampak bagi perekonomian Indonesia.