Implementasi Harga Jual Kembali dari Perspektif KPPU

Implementasi Harga Jual Kembali dari Perspektif KPPU

Jakarta (30/7) – “Penetapan minimum harga jual kembali (Resale Price Maintenance) oleh perusahaan yang memiliki posisi dominan tidak otomatis berdampak negatif terhadap persaingan, kecuali dapat dibuktikan bahwa persaingan memang telah terganggu,” jelas Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam paparannya pada Seminar Publik yang diselenggarakan oleh Hukumonline pada 30 Juli 2024 di Hotel Ashley Jakarta Pusat. Seminar publik bertemakan Implementasi Praktik Resale Price Maintenance dalam Sistem Distribusi Penjualan Brang Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha ini juga menghadirkan Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Martin Daniel dan Praktisi Hukum dari Soemadipradja & Taher Verry Iskandar.

Sebagai informasi, praktik harga jual kembali atau Resale Price Maintenance (RPM) sendiri diatur pada pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. RPM merupakan praktik yang dilakukan oleh produsen dalam menetapkan harga minimal atau maksimal yang dapat digunakan oleh distributor pada saat menjual produk kepada konsumen, salah satunya dengan implementasi rekomendasi harga dari produsen kepada pengecer/agen. Dalam penjelasannya, Aru menyampaikan beberapa elemen pasar yang masuk dalam assesmen pembuktian adanya persaingan usaha tidak sehat dalam penilaian dampak perilaku penetapan harga jual kembali adalah struktur pasar dan analisis biaya manfaat.

Dihadiri oleh publik serta praktisi hukum, melalui seminar publik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan persaingan usaha khususnya penerapan RPM dalam berusaha.