KPPU Berikan Penyuluhan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Jakarta (1/8) – Sebagai upaya pencegahan pelanggaran persaingan usaha di Indonesia, KPPU sudah merilis Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Aturan ini dapat menjadi landasan bagi pelaku usaha dalam menyusun dan menerapkan Program Kepatuhan di lingkup korporasi, guna meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Anggota KPPU Mohammad Reza hadir dalam penyuluhan persaingan usaha di Learning Centre PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk pada 1 Agustus 2024. Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah turut hadir mendampingi.
Dalam paparan, Reza menyampaikan terkait Merger dan Akuisisi (M&A). M&A dibentuk dalam bentuk kontrol agar perusahaan yang sudah besar tidak mengambil perusahaan kecil yang menjadi pesaingnya sehingga habis tersisa perusahaan besar itu sendiri. “KPPU memberikan perhatian khusus kepada industri keuangan dan perbankan, perusahaan perbankan baru wajib lapor pada KPPU apabila nilai gabungan asetnya mencapai lebih dari 20 triliun,” katanya.
Direktur Human Capital, Compliance and Legal PT BTN (Persero) Tbk Eko Waluyo juga menyampaikan bahwa proses program kepatuhan ini masih belum selesai masih ada beberapa tahapan lagi di BTN, “semoga kita dapat melaksanakan program ini secara konsisten dan dapat dipraktikkan dalam bisnis kita,” jelasnya
Penyuluhan ini merupakan upaya KPPU dalam melakukan pencegahan pelanggaran persaingan usaha khususnya pada sektor perbankan dengan mempelajari studi kasus beberapa pasal dalam UU No. 5/1999 sesuai dengan identifikasi risiko yang akan dihadapi oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh sekitar 30 orang peserta.