AUDIENSI APINDO SUMUT: MELEMAHNYA DAYA SAING PRODUK DARI SUMATERA UTARA

KPPU  KPD Medan melakukan audiensi dengan APINDO Provinsi Sumatera Utara  yang diwakili oleh Ng Pin Pin pengusaha rokok, Johan Brien mewakili perusahaan pemakai gas, Jonny Sitanggang mewakili pengusaha perkebunan dan Perry Iskandar mewakili pengusaha kontraktor pada Rabu (09/05). Dalam sambutannya Gopprera (Kepala KPD Medan)  mengungkapkan bahwa tugas utama KPPU adalah penegakan hukum terhadap indikasi adanya dugaan-dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 berupa perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan penyalahgunaan posisi dominan. Selain itu salah satu tugas KPPU adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang tidak sejalan dengan UU No. 5/1999 sehingga apabila APINDO menemukan ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan UU No. 5/1999 dapat melaporkannya ke KPPU KPD Medan.
Menanggapi hal tersebut pihak APINDO menyampaikan bahwa untuk kondisi di Provinsi, Persaingan Usaha Sumatera Utara cukup memprihatinkan karena banyak persaingan tidak sehat yang terjadi di berbagai sektor industri dan sangat disayangkan bahwa pelakunya justru datang dari Badan Usaha berplat merah dimana dengan kewenangan yang mereka peroleh dari UU justru dijadikan celah untuk melakukan praktek monopoli yang berdampak kepada melemahnya daya saing produksi dari Provinsi Sumatera Utara di kancah internasional.  Sebagai contoh, mereka menyebutkan untuk harga gas di Provinsi Sumatera Utara jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan harga gas di Malaysia, PT Pelindo I yang saat ini diduga melakukan praktek monopoli sebagai penguasa dan pengelola tunggal kawasan pelabuhan Belawan, dan ditambah dengan sulitnya pengurusan SIUP yang seharusnya adalah tanpa biaya.
Menanggapi hal tersebut Gopprera Panggabean mengatakan bahwa pada dasarnya BUMN diizinkan untuk melakukan monopoli. Namun demikian, BUMN tersebut tidak diizinkan untuk melakukan praktek monopoli meskipun dengan adanya perubahan dimana BUMN pada masa sekarang ini juga menjadi perusahaan yang profit oriented. Tetapi tetap harus mengedepankan layanan publik dengan perolehan keuntungan yang wajar sehingga apabila dalam prakteknya ditemukan bahwa BUMN melakukan praktek-praktek monopoli yang mengarah pada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 maka BUMN juga dapat ditindak.
Perry Iskandar mewakili pengusaha konstruksi juga menyampaikan tentang adanya dugaan praktek kartel yang dilakukan oleh distributor semen karena di pasaran harga semen/sak itu sama untuk setiap merk dan sekalipun harganya berbeda maka perbedaan itu tidak signifikan hanya selisih Rp 1.000,- saja. Ketika ada issu kenaikan BBM harga semen naik sebesar 10% untuk setiap merk, akan tetapi meski BBM tidak jadi naik harga semen tidak diturunkan.  Namun  yang menarik adalah bahwa pergerakan kenaikan harga semen itu sama untuk setiap merk, sehingga disinyalir terdapat praktek kartel harga semen yang dilakukan oleh distributor semen.  Oleh karena itu Perry meminta agar KPPU mengusut tentang hal tersebut karena dengan sistem yang demikian Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara akan ketinggalan jauh dibandingkan Provinsi tetangganya. Sebab bukan hanya dari segi produksi saja, dari segi pembangunan provinsi Sumatera Utara juga sudah tertinggal.
Menanggapi hal tersebut Gopprera mengatakan bahwa KPPU sesuai tugasnya, dapat melakukan penegakan hukum baik berdasarkan laporan maupun berdasarkan inisiatif. Sehingga terkait dugaan kartel semen yang dikemukakan oleh APINDO, informasi tersebut akan diselidiki dan dianalisa untuk memperoleh bukti-bukti yang cukup. Kalau bukti yang mengarah terhadap pelanggaran UU Persaingan Usaha sudah cukup akan segera direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Komisioner KPPU menuju tahap berikutnya.  Pada akhir diskusi tersebut, Gopprera menyampaikan terimakasih atas kesediaan dari APINDO SUMUT untuk hadir dalam rangka diskusi dan audiensi dengan KPPU KPD Medan serta berharap kedepannya antara KPPU KPD Medan dengan APINDO Provinsi Sumatera Utara dapat saling bersinergi dalam rangka pengawasan persaingan usaha di Provinsi Sumatera Utara.