Bersama Dishub Jabar, Kanwil III Sosialisasikan Pengawasan Kemitraan Dalam Angkutan Berbasis Aplikasi Kepada Para Aplikator

Bersama Dishub Jabar, Kanwil III Sosialisasikan Pengawasan Kemitraan Dalam Angkutan Berbasis Aplikasi Kepada Para Aplikator

Bandung (8/8) – Kepala Bagian Kajian dan Advokasi, Mansur menghadiri undangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) untuk memberikan paparan tugas dan wewenang KPPU dalam Sosialisasi Pengawasan Kemitraan Dalam Angkutan Berbasis Aplikasi. Hadir dalam Sosialisasi tersebut 4 (empat) perusahaan aplikator yaitu GoJek, Grab, InDriver, dan Maxim.

Dalam paparan materinya, Mansur menjelaskan terkait kewenangan Pengawasan Kemitraan KPPU berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2008 serta aturan turunannya. Materi yang disampaikan juga meliputi penjelasan terkait definisi kemitraan, aspek pengawasan kemitraan, pola kemitraan, bentuk larangan pada pelaksanaan kemitraan, pelanggaran terhadap prinsip kemitraan, tata cara penanganan perkara kemitraan, serta beberapa contoh penyalahgunaan posisi tawar dalam perkara kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi. (SD)