Indocement dan Semen Grobogan Sampaikan Tanggapan atas Hasil Penilaian Menyeluruh KPPU
Jakarta (12/8) – Sidang Perkara 12/KPPU-M/2024 tentang Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (“ICTP”) kembali digelar hari ini Senin 12 Agustus 2024 di Kantor KPPU Jakarta dengan agenda Penyampaian Tanggapan Pelaku Usaha. Dalam sidang, ICTP dan PT Semen Grobogan ( SGB) menyatakan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh dan Usulan Persetujuan Bersyarat dan jangka waktunya yang disampaikan Investigator KPPU pada sidang sebelumnya di tanggal 6 Agustus 2024.
Dengan diterima Laporan hasil penilaian menyeluruh dan Usulan Persetujun bersyarat dan jangka waktu tersebut, selanjutnya Majelis Komisi yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis, akan menyampaikan persetujuan persetujuan bersyarat dan jangka waktu.