Budi Joyo: Banyak Celah Pelanggaran Tender Dilakukan Pelaku Usaha

Budi Joyo: Banyak Celah Pelanggaran Tender Dilakukan Pelaku Usaha

Bekasi (14/8) – Banyak cara dan kerja sama yang dilakukan pelaku usaha yang mengikuti pelelangan atau tender dengan pelaku usaha lain bahkan dengan panitia tender, bersekongkol terang-terangan atau diam-diam. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso saat menjadi Narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di Pusdiklat Mahkamah Konstitusi pada 14 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Budi Joyo mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang bersekongkol dengan pihak lain dalam mengatur atau memenangkan tender tertentu merupakan Tindakan persaingan usaha tidak sehat dan melanggar UU No. 5/99 tepatnya di Pasal 22. “Ada banyak cara yang biasa dilakukan peserta tender ini, ada yang membandingkan dokumen tender sebelum tender dimulai, ada yang membuat persaingan usaha semu, ada yang dokumennya sama, ada juga panitia tender yang memenangkan pelaku usaha tertentu,” jelas Budi Joyo.

Bentuk persekongkolan tender, jelas Budi Joyo lagi, ada beberapa jenis. Yakni horizontal (contohnya adalah menciptakan persaingan semu di antara peserta teder), vertikal (contohnya bersekongkol antara peserta dan panitia tender), vertikal dan horizontal (contohnya persekongkolan yang terjadi antara beberapa penyedia barang/jasa dan panitia tender), serta bentuk lainnya dalam menentukan pemenang tender tertentu.

Dari sejumlah perkara yang pernah ditangani KPPU, 58%-nya merupakan perkara pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Beberapa modus pelanggaran persekongkolan tender yang dilakukan terjadi saat perencanaan dan pembentukan panitia (seperti kerja sama markup Harga atau HPS), dilakukan saat persyaratan dan pemasukan dokumen (dapat berupa pembatasan peserta tender lain di luar yang sudah disepakati), dilakukan saat tender berlangsung (misalnya satu dokumen tender yang digunakan banyak peserta tender dalam tender yang sama), atau dilakukan saat evaluasi dan penetapan pemenang (biasanya panitia tender atau pokja mengabaikan adannya indikasi-indikasi persekongkolan di antara peserta tender). Budi Joyo menekankan pula bahwa, 30-40% APBN dikorupsi, di mana 70%-nya berasal dari pengadaan barang dan jasa Pemerintah. “Banyak dampak negatif persekongkolan tender ini. Misalnya kualitas barang dan jasa yang rendah, pelambatan pembangunan nasional, penurunan investasi, penurunan penerimaan pajak, hutang negara yang meningkat, yang paling parah adalah menurunnya kepercayaan publik kepada Pemerintah,” jelas Budi Joyo lagi.

Pada peserta Bimtek, Budi Joyo berharap pengadaan barang dan jasa di Mahkamah Konstitusi jauh dari kata pelanggaran persaingan usaha dan tidak ada persekongkolan tender di dalamnya. “UKPBJ MK harus adil dan berintegritas dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Budi menutup pemaparannya.

Bimtek ini sebelumnya dibuka oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan, yang didampingi Kepala Biro Umum Mahkamah Konstitusi Elisabeth, serta para PPK dan Pokja sebagai peserta bimtek.