KPPU Sosialisasikan Program Kepatuhan untuk PT Triputra Agro Persada Tbk
Jakarta (13/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir dalam kegiatan Kick Off Meeting dan Sosialisasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diselenggarakan oleh PT Triputra Agro Persada Tbk (“PT TAP”) pada hari ini Jumat, 13 September 2024 di Jakarta. Anggota KPPU Hilman Pujana hadir didampingi Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad dan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah. Sosialisasi yang dibuka oleh Presiden Direktur TAP Group Tjandra Karya Hermanto ini diikuti oleh para Direksi dan Karyawan PT TAP.
Dalam sambutannya, Hilman menyampaikan melalui program kepatuhan persaingan usaha, diharapkan PT TAP dapat menyusun identifikasi risiko dan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, serta memastikan setiap strategi bisnis yang diterapkan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat dan menjaga kepatuhan terhadap UU No. 5/1999. Semoga segala bentuk upaya pelaksanaan program kepatuhan yang akan dilaksanakan dapat bermanfaat bagi PT Triputra Agro Persada Tbk terutama dalam melakukan aktivitas bisnis agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ungkap Hilman.
Tjandra menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada KPPU atas penyelenggaraan Kick Off Meeting dan Sosialisasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha. “Besar harapan saya, hubungan baik dengan KPPU dapat terus berlanjut. Semoga kegiatan hari ini dapat berjalan dengan baik. Program Kepatuhan ini sebagai common values kita yang selaras dengan DNA Triputra. Jadi, dapat dipastikan strategi bisnis dapat terus berkembang dengan adil, kompetitif dan transparan,” ujar Tjandra.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan pula penandatanganan Pakta Integritas oleh Presiden Direktur TAP Group Tjandra Karya Hermanto. Penandatangan Pakta ini sebagai bentuk kesadaran kepatuhan PT TAP untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan bentuk komitmen dan tindakan dari pelaku usaha dalam upayanya untuk tidak melanggar ketentuan prinsip persaingan usaha sehat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.