KPPU Berikan Materi Kepatuhan pada Industri Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi

KPPU Berikan Materi Kepatuhan pada Industri Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi

Jakarta (18/9) – Dalam rangka melakukan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat pada industri pengelolaan minyak dan gas bumi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadiri pelaksanaan Kick-off Meeting sekaligus memberikan Sosialisasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT PC Ketapang II Ltd, PT PLI Indonesia, dan PT PCM Kimia Indonesia selaku anak perusahaan grup PETRONAS yang telah melakukan pendaftaran dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Hadir Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Narasumber, yang didampingi Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, dan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah pada Rabu, 18 September 2024 di Jakarta.

Dalam paparan, Reza menjelaskan nilai penting persaingan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi nasional melalui pengalokasian sumber daya yang berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. “Industri Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi ini menjadi salah satu fokus utama Anggota KPPU Periode 2024-2029, sehingga kepatuhan persaingan usaha di industri ini menjadi sangat penting dalam upaya mewujudkan persaingan usaha yang sehat,” jelas Reza.


Reza juga berharap PETRONAS beserta seluruh anak perusahaannya di Indonesia, dapat terus mendukung perkembangan industri energi, pelumas, dan petrokimia di Indonesia. “Kami harapkan pendaftaran dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha juga dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Grup PETRONAS, sebagai perusahaan pertama di industri pengelolaan minyak dan gas bumi yang telah mendaftar dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha,” ujar Reza.

Custodian, Competition & Trade Petronas Group Legal M. Aidil Tupari dalam sambutannya menyampaikan bahwa Petronas selalu memahami betapa pentingnya bagi perusahaan untuk mematuhi persaingan yang sehat sesuai dengan standar hukum dan etika yang berlaku di setiap negara, salah satunya di Indonesia, dan komitmen ini tidak hanya tentang kepatuhan semata namun juga tentang bagaimana membangun suatu budaya integritas. “PT PLI Indonesia, PC Ketapang II Ltd, dan PT PCM Kimia Indonesia mendeklarasikan bahwa pada hari ini berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999,” jelas Aidil.

Dalam kegiatan juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh para Direktur PT PC Ketapang II Ltd, PT PLI Indonesia, dan PT PCM Kimia Indonesia. Penandatanganan Pakta Integritas tersebut sebagai bentuk kesadaran kepatuhan perusahaan untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat.