Temukan Hambatan Regulasi Kemitraan, KPPU Advokasi Pemerintah Daerah Batang Hari

Temukan Hambatan Regulasi Kemitraan, KPPU Advokasi Pemerintah Daerah Batang Hari

Jambi (25/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan advokasi kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari.  Advokasi ini merupakan tindaklanjut dari hasil Prakarsa Kebijakan KPPU yang mendapati adanya subtansi pengaturan dalam Peraturan Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan, Pengembangan dan Pembinaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Pemanfaatan Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya (KK PA) di Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari yang tidak sejalan dengan nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.

Advokasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan (M. Zulfirmansyah, S.E., M.M.) bersama dengan Kepala Kantor Wilayah II KPPU (Wahyu Bekti Anggoro) kepada Pemerintah Daerah Batang Hari, yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari (Muhamad Azan) di Kantor Pemerintah Daerah Batang Hari.

Melalui pertemuan ini, KPPU menyampaikan hasil Analisis Kebijakan KPPU yang menilai adanya subtansi Peraturan Daerah Batang Hari Nomor 21 Tahun 1999 yang selain tidak sejalan dengan nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat, juga berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah karena mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Pasal 6 ayat 3 Peraturan Daerah Batanghari Nomor 21 Tahun 1999
    “Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP) kebun kelapa sawit guna keperluan sarana, prasarana, fasilitas umum, keperluan sosial dan pembangunan ekonomi daerah termasuk kebun inti dari calon Petani peserta Plasma yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara calon Petani peserta Plasma/ Koperasi dengan Perusahaan inti dengan luasan maksimum 30% dari luasan lahan yang diserahkan Petani penggunaan diatur oleh Pemerintah Daerah”;

  1. Pasal 12 ayat 1 Huruf e Peraturan Daerah Batanghari Nomor 21 Tahun 1999
    “Perusahaan Inti mempunyai hak untuk memperoleh sisa lahan setelah dikurangi prasarana fasilitas umum dari perjanjian/kesepakatan dengan Koperasi/ Petani peserta untuk kebun inti”.

Atas hasil Prakarsa Kebijakan tersebut, KPPU merekomendasikan adanya harmonisasi terhadap Peraturan Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 1999 untuk dapat sejalan dengan nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan diatasnya.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Batang Hari menyambut baik terhadap proses advokasi dan penyampaian hasil Prakarsa Kebijakan yang telah dilakukan KPPU. Pemerintah Kabupaten Batang Hari berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan.

KPPU akan melanjutkan proses pemantauan dan pendampingan terhadap harmonisasi Peraturan Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 1999 untuk dapat sejalan dengan nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.