KPPU Laksanakan FGD Policy Paper Roadmap Kebijakan Pengawasan Kemitraan
Jakarta (26/9) – Dalam rangka finalisasi penyusunan policy paper roadmap kebijakan pengawasan kemitraan, KPPU laksanakan Focus Group Discussion (FGD) secara hibrida dengan berbagai pihak hari ini, Kamis, 26 September 2024. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa membuka kegiatan yang turut dihadiri secara luring oleh Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, SE, MS, DEA dan Ir. Sutrisno Iwantono, S.H., M.A., Ph.D. Hadir secara daring Prof. Dr. Ir. Lala M. Kolopaking, MS, Prof. Dr. Paramita Prananingtyas, S.H., LL.M., Dr. Drs. H. Budi Setiadi, M.Si, Ahmad Heri Firdaus, SE, M.Si, Dr. Elfawati, Berliansah Nikin Kurniawan, serta Tim peneliti IPB University.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (yang akrab disapa Ifan) menyampaikan salah satu Key Performance Indicator KPPU adalah pelaksanaan program pengawasan kemitraan. Perkara kemitraan yang masuk ke KPPU hanya 50 perkara, sementara jumlah pengusaha besar sebanyak 5.500, usaha menengah sebanyak 60.702 sedangkan kontribusi UMKM mencapai 60% terhadap PDB pada tahun 2018. “Jika dibandingkan 50 perkara terhadap 5.500 pengusaha besar hanya 1%, dan itu belum menjadi prestasi bagi KPPU,” ucap Ifan.
FGD ini diharapkan fokus pada hal-hal berikut:
- Apakah selama ini tidak berjalannya UU Kemitraan karena denda yang terlalu kecil?
- Target pertumbuhan ekonomi 8% jika tidak menggerakan keadilan, kemitraan tidak akan bisa dirasakan oleh masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas kuncinya harus melibatkan program kemitraan UMKM.
- Hasil kajian dan FGD dapat disampaikan kepada Pemerintah sebelum pelantikan Presiden yang baru.
Didin S. Damanhuri jelaskan Indonesia menjadi korban dari persaingan usaha yang tidak sehat dari sisem oligarki. Persaingan usaha kita belum sehat dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik sebesar 5%. Jika tidak ada Oligarki tersebut, Indonesia bisa mencapai pertumbuhan sebesar China yaitu 10%. Kelompok Oligarki bisnis berkaitan dengan oligarki politik menyebabkan pertumbuhan ekonomi mediocre 5%. Kemitraan merupakan akselerator investasi antar pelaku usaha di berbagai skala, salah satunya adalah UMKM dan usaha besar. Naskah ini akan difinalkan pada tanggal 20 Oktober 2024 dan akan disampaikan kepada Presiden terpilih.
Pemaparan dari Lala M. Kolopaking menyampaikan analisis gap pada regulasi pelaksanaan kemitraan dan konsep pengawasan kemitraan. Jika KPPU ingin membentuk penyuluh kemitraan, harus ada fungsi lain mengaitkan dengan fungsi pengawas tersebut. Agen penyuluh harus paham dengan hukum lokal yang berlaku di daerah. Agen penyuluh juga harus memiliki pemahaman mengenai kemitraan yang sehat dan mampu berkomunikasi yang baik agar efektif.
Selanjutnya pemaparan disampaikan oleh Paramita Prananingtyas yang menjelaskan KPPU perlu melakukan proses penilaian lebih dalam terhadpa tim yang bertugas melakukan pengawasan kemitraan terkait kendala yang dihadapi. Paramita juga memberikan masukan berkaitan dengan objek pengawasan. Beberapa pelaku usaha memiliki pemahaman yang berbeda terkait kemitraan. Sejak awal harus ada konsep yang sangat jelas tentang kemitraan. Selain itu, payung hukumnya terkait definisi, ruang lingkup dan pelaku di dalamnya belum jelas.
Diskusi ini ditanggapi oleh Sutrisno Iwantono bahwa fungsi law enforcement itu sangat penting. Dalam kemitraan, KPPU fokus pada pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi dimana ini bagian dari fungsi law enforcement. Esensi KPPU adalah menjamin fairness competition menjamin dalam pasar semua pelaku usaha berlaku secara fair. Usulan terhadap pengawasan kemitraan ini adalah dibentuknya lembaga koordinasi kemitraan berdasarkan Instruksi Presiden dimana KPPU menjadi salah satu anggotanya.
Atas diskusi hari ini, KPPU menyerap semua informasi dan usulan yang disampaikan para narasumber. KPPU siap memberikan masukan kepada Tim Kajian berkaitan dengan case study dan masukan lainnya.