Berikan Kuliah Umum di Universitas Mulia Balikpapan, Eugenia Mardanugraha : KPPU akan terus berusaha melakukan tugasnya, baik pada usaha perekonomian yang bersifat tradisional maupun digital

Berikan Kuliah Umum di Universitas Mulia Balikpapan, Eugenia Mardanugraha : KPPU akan terus berusaha melakukan tugasnya, baik pada usaha perekonomian yang bersifat tradisional maupun digital

Kuliah umum merupakan suatu kegiatan akademis yang memberikan platform kepada mahasiswa untuk mendengarkan pidato atau presentasi dari tokoh-tokoh terkemuka di berbagai bidang. Partisipasi dalam kuliah umum tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga membuka peluang untuk menggali wawasan baru yang dapat memperkaya pemahaman dan pengalaman mahasiswa di luar mata kuliah reguler mereka.

Sebagai salah satu wujud implementasi kerja sama antara KPPU dengan Universitas Mulia Balikpapan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V Samarinda bekerja sama dengan Program Studi S1 Hukum menggelar Kuliah Umum dengan mengusung tema “Ekonomi Persaingan Usaha”. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Cheng Ho Kampus Utama, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani Balikpapan.

Dalam kesempatan ini, hadir Narasumber yaitu anggota KPPU RI Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E bersama Kepala Kantor Wilayah V KPPU Samarinda FY Andriyanto dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil V KPPU Samarinda Yunan Andika Putra, S.H, M.H.

Ketiganya disambut hangat Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi, Dekan Fakultas Humaniora dan Kesehatan (FHK) Dr. Mada Aditia Wardhana, Plt. Kaprodi S1 Hukum Kana Kurnia, S.H., M.H, Kaprodi PG AUD Sri Purwanti, S.Pd., M.Pd bersama jajaran dan dosen lainnya.

Eugenia Mardanugraha dalam paparannya mengatakan, dirinya mengakui saat ini dunia usaha menghadapi tantangan persaingan usaha yang sangat ketat, terutama dengan adanya perekonomian digital.

“Jadi, semua transaksi ekonomi sekarang itu dijalankan secara digital baik transaksi pembayarannya maupun jual belinya. Dan kemudian produk-produknya juga itu banyak sekali yang produk-produk digital,” ujarnya.

Eugenia mengatakan, KPPU akan terus berusaha melakukan tugasnya, baik pada usaha perekonomian yang bersifat tradisional maupun digital.

“KPPU melakukan tugasnya untuk meningkatkan efisiensi di dalam ekonomi yang tentunya itu dicerminkan di dalam usaha-usaha yang termasuk di dalam usaha Gen Z ini supaya naik kelas, gitu,” ujarnya.

“Jadi, supaya dia itu bertambah besar, yang tadinya dari usaha kecil menjadi usaha besar, yaitu yang terus diusahakan oleh KPPU, termasuk melakukan perubahan di dalam undang-undang untuk bisa mengakomodir pengawasan di era ekonomi digital ini,” tambahnya.

Selanjutnya  FY Andriyanto Kepala Kanwil KPPU Samarinda dalam paparannya menerangkan bahwa KPPU merupakan lembaga non-struktural atau independen yang dibentuk oleh UU no. 5/1999. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR. KPPU berwenang menjalankan amanat UU no. 5/1999 dan amanat Pengawasan Kemitraan pada UU no. 20/2008.

“Tujuan KPPU adalah meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tutur Andriyanto.

Dengan adanya persaingan usaha, manfaatnya adalah semakin terbukanya akses masuk ke pasar sehingga mendorong peran pelaku usaha yang lebih besar.

Selain itu, adanya persaingan usaha mendorong hadirnya produk yang semakin beragam. Hal ini memungkinkan konsumen menentukan pilihan, mendorong pelaku usaha menciptakan inovasi, dan harga barang yang sesuai kualitas dan layanan serta manfaat lainnya.

Sementara itu, Yunan Andika Putra mengatakan, KPPU merupakan lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah, dan usaha kecil dengan usaha besar.

Jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2022 tercatat sebesar 64,2 juta, dengan kontribusi terhadap PDB Nasional sebesar 60,51%. UMKM mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja dan menghimpun 60,42 persen dari total investasi.

Berbagai kebijakan dirumuskan untuk mendorong UMKM naik kelas, termasuk memberikan perlindungan melalui KPPU.

Apakah KPPU menangani Money Laundering?

Yunan Andika mengatakan, KPPU bergerak berdasarkan Undang Undang nomor 20 tahun 2008.

“Kalau UMKM, hal itu terkait dengan pengawasan kemitraan. Jadi, kewenangan KPPU hanya sebatas dalam undang-undang itu. Jadi, ketika kita melihat money laundering, berarti ini kan berada pada ranah pidana, kemitraan antar pelaku usahanya,” ujarnya.

Yunan kemudian memberikan contoh hal-hal yang bisa dilakukan oleh KPPU, misalnya, pada pelaku usaha Franchise. Usaha jenis Franchise memungkinkan pelaku usaha melebarkan sayap dengan membuka banyak cabang usaha di daerah lain.

Terhadap usaha Franchise tersebut, KPPU akan melihat bagaimana usaha tersebut dikerjasamakan dengan pihak lain. Bagaimana hubungan dengan pihak lain? Bagaimana mengatur perjanjian?

Termasuk juga melakukan pengawasan apakah perjanjian dibuat sepihak? Ketika dibuat sepihak, apakah kedua-duanya saling menguntungkan? Apakah terdapat kesetaraan ataukah hanya modus untuk bisa memperbesar keuntungan bagi pelaku usaha Franchise?

“Jadi, kita harus melihat terlebih dahulu. Ketika KPPU ini diminta untuk menindaklanjuti tindak pidana korupsi, KPPU tidak bisa, karena dasar hukum tidak diminta untuk menindaklanjuti terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujar Yunan.

Menurutnya, yang bisa KPPU lakukan adalah melakukan pengawasan kemitraan pada sebuah kartel perjanjian dengan pelaku usaha yang seharusnya bersaing, kemudian terjadi kompromi untuk menetapkan suatu harga bersama.

“Itulah yang menjadi tujuan dari KPPU, kewenangan dari KPPU masuk disitu,” ujarnya.

“Peran dari KPPU adalah ketika terjadi abuse of bargaining position, bagaimana KPPU bisa menaikkan daya tawar pelaku usaha kecil menjadi setara dengan pelaku usaha besar sehingga disitu tercipta kemitraan yang fair,” pungkasnya.