KPPU Kenalkan Program Sejuta Penyuluh Kemitraan di Universitas Syiah Kuala
Banda Aceh (11/10) – Kantor Wilayah 1 KPPU dan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh menggelar resource sharing untuk sosialisasi peran dan fungsi KPPU dalam penyelesaian sengketa persaingan usaha dan kemitraan kepada civitas akademika Fakultas Hukum USK bertempat di Aula Moot Court Fakultas Hukum USK, Jumat pagi.
Pada pertemuan yang dihadiri oleh dosen serta ratusan mahasiswa Fakultas Hukum tersebut, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan Fakultas Hukum USK, Syamsul Bahri menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya hukum persaingan usaha serta pengalaman KPPU dalam melakukan penegakan hukum anti monopoli dan juga pengawasan kemitraan antara Usaha Besar dan UMKM.
”Yang dibutuhkan mahasiswa tidak hanya teori akademis tentang larangan praktek monopoli dan pengawasan kemitraan, namun juga sharing pengalaman dari KPPU itu sendiri,” jelas Syamsul.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah 1 KPPU Ridho Pamungkas antara lain menjelaskan mengenai ketentuan larangan dalam UU No. 5 Tahun 1999 yaitu perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang serta penyalahgunaan posisi dominan.
Ia menegaskan, salah satu hal yang disorot dalam perjanjian yang dilarang adalah terdapat potensi bahaya dalam integrasi vertikal yakni diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
”Dalam integrasi vertikal ini terdapat potensi diskriminasi. KPPU pernah menangani perkara dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh Shopee yang mengarahkan pengiriman barang melalui Shopee Express. Padahal terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik, tetapi algoritma yang ada di Shopee sudah mengarahkan pelanggan untuk menggunakan Shopee Express. Ini merupakan perilaku diskriminatif karena menutup kesempatan bagi pelaku usaha jasa ekspedisi yang lain. Adapun untuk hal ini, Shopee sudah mengajukan perbaikan perilaku,” jelas Ridho.
Menutup paparan, Ridho memperkenalkan program sejuta penyuluh kemitraan kepada para civitas akademika USK. Menurut Ridho, para penyuluh kemitraan nantinya akan mendapatkan prioritas dalam akses untuk berhubungan dengan KPPU, misalnya akses untuk melakukan penelitian, magang, informasi penerimaan pegawai, dan lain-lain. Selain itu, penyuluh kemitraan berkontribusi langsung dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan Indonesia semakin maju. Untuk itu, Ridho menghimbau para dosen dan mahasiswa untuk bergabung dalam program penyuluh kemitraan yang dicanangkan oleh KPPU.