KPPU Ajak Pemkab Paser Cegah Persekongkolan dalam Tender

KPPU Ajak Pemkab Paser Cegah Persekongkolan dalam Tender

Balikpapan (25/10). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap praktik curang dalam tender proyek pemerintah.

Praktik ini melibatkan penggunaan perusahaan lain untuk mengikuti tender dengan tujuan memenangkan proyek tersebut. Salah satu kasus yang diungkap oleh KPPU adalah pada proyek peningkatan jalan di Kabupaten Paser tahun 2014-2015.

Pemerintah Kabupaten Paser, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan workshop terkait pengendalian kontrak dan mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Paser yang dihadiri Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja serta Perangkat Daerah Kabupaten Paser.

Komisioner KPPU RI Mohammad Noor Rofieq hadir sebagai Narasumber, “Kasus paling dominan yang ditangani KPPU adalah masalah persekongkolan tender dengan modus “pinjam bendera” ,” kata Rofieq, dalam Workshop Pengendalian Kontrak dan Mitigasi Risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Paser di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan.

Pada kesempatan tersebut, Mohammad Noor Rofieq menerangkan bahwa metode yang biasa digunakan dalam persekongkolan tender adalah penawaran palsu (cover bidding), lalu pengaturan penawaran (bid suppression), rotasi penawaran (bid rotation), dan alokasi pasar (market allocation).

Kasus persekongkolan tender yang sempat diputus di Kabupaten Paser adalah persekongkolan horizontal, yang dilakukan sesama penyedia barang/jasa yang bersaing. Dan persekongkolan vertikal, yang dilakukan panitia tender.

“Dan pinjam bendera adalah praktik yang sering ditemukan menggunakan kuasa direksi atau kepala cabang. Dengan kesepakatan pinjam perusahaan lain secara diam-diam untuk melakukan tender. Serta meminta perusahaan lain ikut menawar untuk kalah,” jelas dia. 

“Untuk sanksi dalam  persekongkolan tender, pelakunya dikenakan denda minimal 1 miliar rupiah atau maksimal 50% dari keuntungan bersih sebagai sanksi. Hal ini sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999 dan peraturan turunannya,” lanjut Mohammad Noor Rofieq