Audiensi ke Universitas Islam Sumatera utara


Dalam rangka meningkatkan silaturahmi dengan pihak Akademisi di Sumatera Utara, pada Selasa (3/07) KPPU melakukan audiensi dengan Universitas Islam Sumatera Utara.
Pertemuan ini merupakan salah satu langkah KPPU untuk lebih meningkatkan hubungan dengan lembaga pendidikan yang ada di Sumatera Utara. Drs. H. Syarifuddin Elhayat, MA, Pembantu Rektor IV Bidang Kerja Sama Kelembagaan, sangat antusias menyambut kedatangan KPPU. Beliau mengatakan bahwa saat sejak konflik kelembagaan yang terjadi pada tahun 2006, akhirnya UISU yang diimpin oleh Prof. Dr. Usman Pelly, MA yang beralamat Kampus VI Jl. Karya bakti No. 34 Medan merupakan UISU yang sah berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI. Saat ini terdapat 9 fakultas, 3 Program Magister, dan 1 Program Doktor yang dikelola oleh Universitas Islam Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut Bpk. Gopprera Panggabean menjelaskan tentang gambaran umum fungsi dan tugas KPPU yang sudah berdiri selama 12 tahun. Dimana salah satu tugas KPPU adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah. Dalam hal ini KPPU tentu tidak dapat menjalankan tugasnya sendiri, untuk itu diperlukan adanya kerja sama yang aktif dan dinamis antara KPPU dan lembaga lainnya terutama Universitas Islam Sumatera Utara yang nantinya akan dilakukan dalam bentuk MoU.  KPPU sudah melakukan MoU dengan beberapa Perguruan Tinggi seperti Universitas Islam Indonesia(UII), Universitas Airlangga(UNAIR) dan Universitas Sumatera Utara (USU) yang baru-baru ini dilakukan.
Adapun tujuan daripada Mou ini bagi KPPU adalah untuk menginternalisasikan nilai-nilai persaingan kepada mahasiswa dan para dosen untuk lebih mengenal tentang keberadaan KPPU dan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan Universitas Islam Sumatera Utara khususnya dalam bidang hukum persaingan. Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan antara KPPU dan Universitas Islam Sumatera Utara sebagai wujud dari MoU nantinya adalah dengan melakukan kajian atau penelitian yeng berkenaan dengan hukum persaingan usaha maupun kajian atau penelitian lainnya sesuai dengan apa yang dibutuhkan masing-masing pihak.