Tidak Ada Dugaan terhadap Pengambilalihan Mitrayasa dan Towerindo
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) – RI mengeluarkan pendapat mengenai Pengambilalihan Aakusisi) Saham Perusahaan PT Mitrayasa Sarana Informasi dan PT Towerindo Konvergensi oleh PT Tower Bersama dengan nomor registrasi A12811 dan A10312.
PT Tower Bersama selaku pengambil alih, memiliki kegiatan utama perusahaan berupa penyewaan site-site menara untuk tempat pemasangan antena dan peralatan lain untuk transmisi sinyal nirkabel dan juga sites sheter-only dalam skema perjanjian kontrak jangka panjang dengan operator perusahaan telekomunikasi nirkabel (wireless). Perusahaan juga menyediakan peralatan akses ke jaringan Repeater and In Building System untuk dapat menjangkau sistem telekomunikasi pada gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan. PT Tower Bersama mengambil alih dua perusahaan yakni PT Mitrayasa Sarana Informasi dan PT Towerindo Konvergensi. Salah satu kegiatan yang dilakukan PT Mitrayasa Sarana Informasi yakni menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, pemborongan konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara-dermaga, pemasangan instalasi-instalasi, pemborongan bidang telekomunikasi dan pembangunan sarana dan prasarana jaringan telekomunikasi. Sedangkan PT Towerindo Konvergensi melaksanakan kegiatan yang salah satunya berupa Penyewaan site-site menara untuk tempat pemasangan antena dan peralatan untuk transmisi sinyal nirkabel.
Sasaran yang hendak dicapai dalam pengambilalihan ini antara lain mendukung pertumbuhan bisnis dan meningkatkan daya saing perseroan sebagai salah satu perusahaan jasa penyedia infrastruktur telekomunikasi terkemuka di Indonesia dan meningkatkan kemampuan untuk mengkapitulasi perkembangan teknologi yang membutuhkan infrastruktur telekomunikasi.
Setelah dilakukan proses penilaian oleh KPPU, maka KPPU mengeluarkan pendapat bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham PT Mitrayasa Sarana Informasi dan PT Towerindo Konvergensi oleh PT Tower Bersama.
Untuk lebih lanjutnya, pendapat Komisi ini dapat dibaca melalui link berikut.
https://www.kppu.go.id/id/wp-content/uploads/2012/08/Pendapat-Komisi-A12811-A10312.pdf [/IPW]