KPPU: 80 Persen Tender Pemerintah Sarat Persekongkolan
Sebagai lembaga independen, KPPU telah menangani berbagai perkara, salah satu perkara yang cukup mendominasi adalah perkara tender. KPPU juga pernah memeriksa perkara tender pembangunan jalan di Lombok Timur (Lotim) dan beberapa diantaranya masuk dalam kasus pidana lantaran beberapa dokumennya dipalsukan.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPPU, Anna Maria Tri Anggraini dalam Sosialisasi Persaingan Usaha yang mengangkat tema tentang “Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat,” yang berlangsung di Mataram, Jum’at (28/9). Maria menambahkan, dari mayoritas perkara yang pernah ditangani KPPU, 80 persen diantaranya terkait dengan perkara tender.
Pada kesempatan tersebut Maria mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan KPPU semuanya semata-mata untuk kepentingan rakyat. Sebagai contoh perkara kartel SMS, dimana KPPU menjatuhkan sanksi kepada 8 operator yang terlibat dalam persekongkolan. Dampak signifikan dari putusan KPPU tersebut bisa dirasakan sekarang, yakni tarif telekomunikasi jauh menjadi lebih murah.
Kepala KPD Surabaya Dendy R. Sutrisno yang juga hadir sebagai narasumber mengungkapkan bahwa selama ini banyak simpul yang bisa digunakan sebagai trik untuk melakukan persekongkolan tender. Belajar dari pengalaman KPPU, terdapat 14 simpul yang biasanya muncul dalam melakukan persekongkolan, dimulai sejak dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Sampai kemudian, karena begitu pentingnya tender ini, banyak sekali lembaga yang menanganinya, baik itu yang formal maupun non-formal.
Dendy menambahkan,jika dirunut dari hal yang terkecil, persekongkolan itu bisa dimulai dari perencanaan, penyusunan DIPA, pembentukan panitia, dari dokumen persyaratan, prakualifikasi, penentuan HPS, pada saat pembukaan tender, bahkan pada tahap paling akhir, yakni evaluasi pelaksanaan, semuanya bisa bersekongkol. (nsa)