Sidang Putusan Perkara Pengadaan Bibit Kakao Somatic Embriogenesis (SE)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU)  pada  tanggal  1  Oktober  2012 mengeluarkan  putusan  terkait  pemeriksaan  Perkara Nomor 12/KPPU-L/2011 tentang  Dugaan  Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor  5  Tahun  1999 terkait dengan Tender Ulang Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Kakao Somatic Embriogenesis  (SE)  dengan Sumber Dana APBN Melalui DIPA Bagian Anggaran 999  Tahun  Anggaran 2010 Satuan Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat yang   dilakukan  oleh Terlapor I, (PT Supin Raya), Terlapor II (PT Anugerah Langgeng Sentosa), Terlapor III (PT Istana Bunga Baru), Terlapor IV (Muchtar Bello,  selaku  Kepala  Dinas  Perkebunan  Provinsi  Sulawesi Barat),  Terlapor  V  (Ir.  Abd.  Waris  Bestari, selaku  Pejabat Pembuat Komitmen Tender Kegiatan Gerakan Nasional Kakao Tahun Anggaran 2010), dan Terlapor VI (Panitia Tender Ulang Kegiatan Gerakan Nasional  Kakao  Tahun Anggaran 2010).
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, KPPU mengeluarkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan  bahwa  Terlapor  I (PT Supin Raya),  Terlapor II  (PT Anugerah  Langgeng  Sentosa),  Terlapor  IV (Muchtar Bello, selaku Kepala Dinas Perkebunan  Provinsi  Sulawesi  Barat),  Terlapor V (Ir. Abd. Waris Bestari, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Tender Kegiatan Gerakan Nasional Kakao  Tahun  Anggaran  2010),  dan  Terlapor  VI  (Panitia Tender  Ulang Kegiatan Gerakan Nasional Kakao Tahun Anggaran 2010), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Menyatakan   bahwa   Terlapor   III  (PT Istana Bunga Baru) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
3. Menghukum Terlapor I (PT Supin Raya) membayar denda  sebesar  Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
4. Melarang Terlapor II (PT  Anugerah  Langgeng  Sentosa)  mengikuti tender  yang  menggunakan dana  APBN  maupun  APBD di  wilayah   Provinsi Sulawesi Barat selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki  kekuatan hukum tetap.
Dokumen salinan putusan perkara No. 12/KPPU-L/2011 dapat dilihat melalui link berikut.