Mengatur Harga Tender, Pelaku Usaha Dihukum

Rabu, 17 Oktober 2011, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2012 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan Persekongkolan Tender Paket Pekerjaan di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum di Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Dr. Sukarmi, S.H. M.H. sebagai Ketua Majelis, Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E. M.M. dan Erwin Syahril, S.H. masing-masing sebagai Anggota Majeli.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Tender Paket Pekerjaan di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum di Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011 yang dilakukan oleh:
1.  POKJA/Unit Layanan Pengadaan (ULP) Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum di Propinsi Sumatera Barat sebagai Terlapor I;
2.  PT Wijaya Kusuma Emindo sebagai Terlapor II;
3.  PT Juhdi Sakti Engineering sebagai Terlapor III;
4.  PT Lepen Kencana Utama sebagai Terlapor IV.
Bahwa yang menjadi objek perkara ini adalah Tender Paket Pekerjaan di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum di Propinsi Sumatera Barat Sumber Dana APBN Murni Tahun Anggaran 2011 yang meliputi 4 (empat) paket yaitu;

  1. Penyediaan PS Air Minum Bagi Kawasan RSH/Rusuna Kecamatan Pariaman (Paket 11) Lokasi Kota Pariaman dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 5.020.445.000,- (lima miliar dua ratus dua puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan Harga Perkiraan Sendiri Rp. 5.020.531.000,- (lima miliar dua puluh juta lima ratus tiga puluh satu ribu);
  2. Penyediaan PS Air Minum Bagi Kawasan RSH/Rusuna Simpang Empat (Paket 13) Lokasi Kabupaten Pasaman Barat dengan nilai pagu sebesar Rp. 5.440.246.00,- (lima miliar empat ratus empat puluh juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan Harga Perkiraan Sendiri Rp. 5.439.965.000,- (lima miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  3. Pengembangan SPAM di Kawasan Belum Memiliki SPAM IKK Koto Parik Gadang di Ateh (Paket 14) Lokasi Kabupaten Solok Selatan Seluas 2.200 Ha dengan nilai pagu sebesar Rp. 5.493.956.000,- (lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Harga Perkiraan Sendiri Rp. 5.493.767.000,- (lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
  4. Pengembangan SPAM di Kawasan Belum Memiliki SPAM IKK Inderapura Kecamatan Pancung Soal (Paket 15) Lokasi Kabupaten Pesisir Selatan dengan nilai pagu sebesar Rp. 6.340.683.000,- (enam miliar tiga ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan Harga Perkiraan Sendiri Rp. 6.340.591.400,- (enam miliar tiga ratus empat puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah);

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi menilai:

  1. Tindakan Asosiasi Produsen Instalasi Air Minum dan Air Limbah (ASPIPALI) yang menyelenggarakan pertemuan dengan anggota ASPIPALI pada saat tender aquo berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta sebagai indikasi terjadinya persekongkolan Horizontal, namun bukan merupakan satu kesatuan utuh sebagai tindakan persekongkolan yang melakukan pengaturan pemenang kepada para anggotanya;
  2. Bahwa berdasarkan kemiripan persentase harga penawaran dari Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV yang mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari HPS merupakan bukti cukup dan menjadi petunjuk adanya keterkaitan dan kerja sama antara Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV dalam rangka mengatur harga penawaran pada paket-paket tender yang sudah ditentukan pemenangnya, terlebih Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV merupakan anggota ASPIPALI;
  3. Bahwa panitia tender menetapkan persyaratan peserta tender harus melampirkan KTA ASPIPALI pada dokumen penawaran peserta merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat karena persyaratan tersebut menciptakan hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha lainnya;
  4. Bahwa tindakan panitia tender yang tidak mencantumkan perubahan persyaratan pada dokumen kualifikasi dalam bentuk addendum tidak sesuai prosedur, tidak dapat dibenarkan;
  5. Terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Panitia Tender karena tidak meng-upload perubahan persyaratan pada dokumen kualifikasi sehingga para peserta tidak mengetahui adanya perubahan persyaratan. Kemudian, penetapan persyaratan peserta diharuskan melampirkan KTA ASPIPALI pada dokumen penawaran menyalahi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 karena panitia dilarang menambahkan persyaratan yang bersifat diskriminatif;
  6. Bahwa dengan demikian Majelis Komisi menilai bahwa Panitia Tender turut memfasilitasi adanya persekongkolan vertikal berupa memfasilitasi anggota ASPIPALI termasuk didalamnya Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV menjadi peserta tender.

Menimbang bahwa sebagaimana tugas Komisi yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf UU No. 5/ 1999, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dan Pihak Terkait, sebagai berikut :

  1. Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan agar Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor 03/SE/Dc/2006 tanggal 4 Desember 2006 perihal Penetapan Pekerjaan Kompleks untuk Pekerjaan Pembangunan IPA Paket dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  2. Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan agar point 4 pada Surat Direktur Pengembangan Air Minum Nomor Um.01.11-ca/599 tanggal 17 Desember 2010, perihal Ketentuan Teknis Spesifik untuk Dokumen Tender pada Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi, kepada Satker PKPAM Provinsi Sumatera Barat tidak menjadi acuan dalam penyelenggaraan tender IPA Paket;
  3. Bahwa Majelis Komisi memerintahkan kepada Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan sanksi administratif kepada Terlapor I (Kelompok Kerja (POKJA) / Unit Layanan Pengadaan (ULP) Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011);

Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan dan mengingat Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 47 UU No. 5/ 1999 yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi memutuskan :

  1. 1. Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
  2. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp. 694.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);-
  3. 3. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp. 532.000.000,00 (lima ratus tiga puluh dua juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  4. 4. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp. 513.000.000,00 (lima ratus tiga belas juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);

Bahwa setelah Terlapor II s.d Terlapor IV melakukan pembayaran denda, maka salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU.
Putusan Perkara 02/KPPU-L/2012 merupakan Putusan ke-211 yang telah dikeluarkan KPPU. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU,  Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat.
Jakarta, 17 Oktober 2012
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia