KPPU Diminta Tangani Kasus APP dan Indah Kiat

JAKARTA, KOMPAS.com — Greenomic Indonesia meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempelajari putusan pengadilan federal Australia pada akhir Februari. Dalam putusan tersebut, Asia Pulp and Paper (APP) dan PT Indah Kiat Tbk divonis untuk membayar denda sebesar 4,2 juta dollar AS karena terbukti melakukan kartel harga kertas fotokopi dan folio, melalui pengaturan harga kertas dengan para kompetitornya.
“Komisi Konsumen dan Persaingan Australia menyatakan, pengaturan harga tersebut tidak hanya di Australia, tetapi juga negara lain. Jika praktik kartel tersebut ternyata melibatkan Indonesia, KPPU harus turun tangan,” kata Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics, Kamis (7/4/2011).
Menurutnya, KPPU harus mendapatkan informasi dari komisi konsumen dan persaingan Australia tentang negara mana saja, yang terkena dampak pengaturan harga oleh APP dan Indak Kiat. ” Kalau di Indonesia ada, maka KPPU harus ambil langkah konkret seperti Australia karena hal itu merugikan konsumen,” ujarnya.