Workshop On the Economic of Merger Analysis Its Application and Practices

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  menyelenggarakan workshop persaingan usaha di bidang merger dan akuisisi pada tanggal 19-21 Nopember 2012 yang bertempat di Ball Room  Hotel Ramada, Kuta Bali. Kegiatan yang mengambil tema; “Workshop on The Economics of Merger Analysis, Its Application and Practices” ini diikuti oleh investigator KPPU dan akan dihadiri oleh Ketua KPPU,  Ir. Tadjuddin Noer said yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini.
Workshop yang diselenggarakan atas kerjasama antara KPPU dan Japan International Cooperation Agency (JICA) ini didukung oleh Australian Competition and Consumer  Comission (ACCC), Japan Fair Trade Commision (JFTC) dan United State of Federal Trade Commision (US-FTC). Adapun para pembicara (speakers) antara lain; M. Nawir Messi (KPPU-Indonesia), Akira Fujino (JFTC-Jepang), Justin Thompson (ACCC-Australia), Carol Osborn (NERA-Singapura), Shawn Ulrick (US-FTC, Amerika Serikat).
Tujuan utama dari kegiatan workshop ini adalah untuk menambah wawasan, informasi dan pengetahuan tentang merger dan akuisisi dalam perspektif ekonomi bagi investigator KPPU. Materi yang akan dipaparkan pun tidak hanya bersifat teoritis melainkan juga praktek dan pengalaman kegiatan merger dan akuisisi baik cara menganalisis maupun usaha pencegahannya di berbagai negara di dunia, khususnya di negara-negara maju.
Berbeda dengan tugas dan wewenang KPPU dalam melakukan kegiatan pengawasan persaingan usaha tidak sehat, kegiatan Merger dan Akuisisi memiliki karakteristik sendiri dalam hukum persaingan. Meski UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah disahkan sejak tahun 1999 namun kegiatan pengawasan merger dan akuisisi baru dilakukan KPPU sejak tahun 2010 seiring dengan dikeluarkannya PP No. 57 Tahun 2010 tentang Merger dan Akuisisi tanggal 20 Juli 2010.
Kegiatan Merger dan Akuisisi telah mewarnai aktivitas usaha di tanah air. Gelombang Merger dan Akuisisi yang terjadi sejak tahun 2005 secara umum terjadi di sektor perbankan, ritel, energi, telekomunikasi  dan properti.  Dalam rentang waktu 2 tahun,  Biro Humas dan Hukum   KPPU, Per Oktober 2012   telah menerima   7 konsultasi  dan   78 pemberitahuan   serta mengeluarkan 64 Pendapat Komisi tentang Merger dan Akuisisi. Dampak dari besarnya animo dunia usaha terhadap upaya Merger dan Akuisisi menuntut peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang Merger dan Akuisisi. Peningkatan SDM KPPU dalam Merger dan Akuisisi  didasarkan pada besarnya potensi kegiatan tersebut pada seluruh industri dan kegiatan usaha di tanah air. Disamping tentunya kemampuan menilai terhadap dampak Merger dan Akuisisi dalam persaingan.
Peningkatan SDM KPPU dalam bidang Merger dan Akuisisi dilakukan melalui berbagai pelatihan baik yang bersifat nasional maupun internasional. KPPU juga berperan aktif dalam keikutsertaannya dalam event-event pelatihan-workshop Merger dan Akuisisi bertaraf Internasional  disamping secara intensif menjadi tuan rumah (host) kegiatan serupa di tanah air. Forum dalam bentuk seminar, Fokus Group Discussion, Workshop dan sebagainya menjadi media yang efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan  staf-staf KPPU dalam bidang Merger dan Akuisisi.
Melalui workshop ini akan dibahas antara lain; Pertama, pengenalan sistem pengendalian merger dan studi perbandingan peraturan merger di seluruh negara. Kedua tentang metode untuk mendefinisikan pasar pada analisis merger. Ketiga tentang efisiensi, inovasi, dan failing firm defense dalam kasus merger.  Keempat tentang teori dan metode untuk mengukur efek kompetitif dari merger dan  kelima tentang perkiraan dampak penilaian post merger terhadap struktur pasar tersebut. Workshop ini juga akan mengangkat kasus-kasus merger dan akuisisi yang terjadi di tanah air dan di dunia.