KPPU Mendorong Tender Perijinan Reklame

Mataram – Kamis, (17/01), bertempat di Ruang Kerja Walikota Mataram, KPD Surabaya berdiskusi dengan Pemerintah Kota Mataram. Dalam kesempatan tersebut,  hadir Kepala KPD Surabaya Dendy R. Sutrisno, Ima Damayanti dan Romi Pradana Aryo, Sekretaris Pemkot Mataram Makmur Said s, Kadis Pertamanan Makbul Ma’shum, Kasi Perijinan Dinas Pertamanan M. Ramadhani dan Kabid Perijinan I. Gst. Ngr. Pariawan.
Dalam kesempatan tersebut KPPU menyampaikan harapan agar dapat mewujudkan suatu sinergi program kerja antara KPD Surabaya dengan Pemkot Mataram di tahun 2013, sehingga KPPU dapat memberikan kontribusi akan percepatan pembangunan ekonomi di Mataram.
Salah satu kontribusi pemerintah daerah dalam penegakan hukum persaingan usaha di daerah adalah dalam hal penyusunan regulasi di daerah yang tidak melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Hal tersbeut karena penegakan hukum persaingan usaha seharusnya menjadi kebutuhan bagi perkembangan perekonomian di daerah dengan tetap memperhatikan national interest dan local wisdom.
Menanggapi yang disampaikan oleh KPPU, Makmur Said menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Mataram seringkali kesulitan merevitalisasi pasar tradisional karena setelah pasar direvitalisasi ada banyak pedagang yang menginginkan lokasi strategis dan pedagang yang mengaku pedagang lama di pasar tersebut. Saat ini, Pemkot Mataram sedang berupaya membuat pelayanan perijinan terpadu satu pintu pada tahun ini. UPTSP sedikit berbeda dengan UPTSA, UPTSP proses perijinannya masih dilaksanakan di masing-masing SKPD bersangkutan.
Terkait dengan keberadaan ritel modern di NTB, masyarakat Kota Mataram cenderung menyambut baik keberadaan ritel modern karena meramaikan suasana daerah dan menyediakan kebutuhan masyarakat dengan pelayanan baik.
Menanggapi saran KPPU tentang reklame, Pemkot Mataram Pemerintah Kota Mataram sudah membuat tanggapan terhadap surat saran pertimbangan KPPU terkait reklame yaitu menyusun regulasi pelaksanaan tender titik reklame dan sistemnya. Namun Pemerintah Kota Mataram khawatir bahwa pelaksanaan tender reklame berdampak pada reklame di Mataram akan dikuasai oleh perusahaan reklame besar. Beliau juga menyampaikan bahwa reklame jenis billboard sejak tahun 2001 mulai marak di Mataram diikuti oleh kenaikan tarif sewa lahan dan titik reklame dan perkembangan reklame selama tahun 2012 sangat pesat baik titiknya dan perusahaan reklame yang beroperasi. Pariawan menambahkan bahwa saat ini telah disiapkan data-data titik reklame untuk dibuat tender kepada publik agar dapat dilakukan pada tahun 2013. Dari tahun ke tahun perusahaan reklame mengalami peningkatan, terutama perusahaan reklame dari luar daerah.
Beberapa peraturan tentang reklame juga sudah dikeluarkan oleh Pemkot Mataram, antara lain Perwali Nomor 8 Tahun 2011 tentang Reklame yang telah diturunkan dalam beberapa peraturan di bawahnya. Dalam peraturan-peraturan tersebut, salah satu poin penting adalah tentang persyaratan reklame yang meliputi aspek administrasi dan aspek teknis, tanpa disyaratkan IMB. Dalam kesempatan ini disampaikan juga print out pemaparan Pemerintah Kota Mataram menanggapi surat saran pertimbangan KPPU terkait reklame.
Pada  kesempatan terakhir, Dendy menyampaikan pendapatnya bahwa dinamika usaha bergerak dengan cepat sedangkan porsi peluang usaha terbatas membuat persaingan tidak sehat rentan terjadi, untuk itu dibutuhkan aturan pemerintah untuk mengeliminasi dampak negatif kompetisi. Kepala KPD Surabaya juga menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyelesaikan dampak persaingan peritel kecil menghadapi peritel besar, salah satunya dengan menggunakan mekanisme pembiayaan (Kredit Usaha Rakyat). Kompetisi reklame di dalam tender dapat diciptakan secara seimbang yaitu perusahaan reklame dengan kemampuan sama dikompetisikan dengan perusahaan reklame sejenis. (KPD Surabaya)