4 Notifikasi Akuisisi di Januari 2013

KPPU telah menerima 4 laporan pemberitahuan (notifikasi) merger pada awal 2013 ini. Laporan tersebut adalah notifikasi (1) pengambilalihan saham (akuisisi) PT. Jabal Nor oleh PT. Anugrah Karya raya pada 4 Januari 2013; (2) akuisisi Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited oleh Nestle S.A. pada 11 Januari 2013; (3) akuisisi PT Pembangkitan Pustaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia pada 11 Januari 2013 dan (4) dan akuisisi Medco Sarana Kalibaru oleh Puma Energy Pte. Ltd. pada 22 Januari 2013.
Notifikasi akuisisi ini kini dalam tahap pemeriksaan dokumen dan berdasarkan pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan (merger) (PP No.57/2010) dan Peraturan Komisi Nomor 3 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan merger, maka dalam waktu maksimal 90 hari kerja KPP akan melakukan pemeriksaan dokumen dan dilanjutkan dengan penilaian.
Pemeriksaan dokumen yang dilakukan meliputi pengumpulan dan klarifikasi dokumen atau data terkait struktur kepemilikan perusahaan dan aset serta omset perusahaan baik perusahaan yang mengakuisisi atau yang diakuisisi. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah (1) threshold dari akuisisi ini memenuhi batas minimal di atas Rp 2,5 triliun untuk akumulasi aset dan Rp 5 triliun untuk akumulasi omset (yang ada di wilayah Indonesia); (2) apakah para pihak dalam akuisisi tidak terafiliasi atau tidak. Dalam arti apakah mereka mereka memiliki hubungan interdependent satu sama lain atau apakah mereka berada dalam pengendalian Badan Usaha Induk Tertinggi (BUIT) yang sama; (3) apakah para pihak dalam akuisisi termasuk “merger asing’ yaitu akusisi yang melibatkan 2 perusahaan yang keduanya memiliki anak perusahaan di Indonesia atau salah satunya menjual produknya di Indonesia.
Apabila analisa ini terpenuhi, selanjutnya Komisi akan melakukan penilaian yang meliputi aspek; konsentrasi pasar yang terbentuk, aspek efisiensi, aspek potensi perilaku persaingan tidak sehat dan aspek dasar penyelamatan perusahaan dari kepailitan.
Bagi KPPU, 4 notifikasi akuisisi ini melengkapi 79 notifikasi merger yang telah diterima sejak diberlakukan PP 57/2010 pada 20 Juli 2010. Ditinjau dari sektor usaha, akuisisi Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited oleh Nestle S.A. adalah akuisisi yang ke-24 untuk bidang usaha terkait pengolahan dan peternakan. “ 3 (tiga) akuisisi yang lain melengkapi 26 notifikasi bidang usaha pertambangan dan energi yang notabene mendominasi notifikasi merger di KPPU sebesar 32,9 %”, kata A. Junaidi, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU.
Data menunjukkan bahwa dari 79 notifikasi merger, 7 atau 9 % berasal dari usaha jasa keuangan, 23 atau 29% dari pengolahan, peternakan dan ritel, 12 atau 15,2 %dari bidang usaha informasi dan komunikasi, 26 atau 32,9% dari sektor pertambangan dan energi serta 11 atau 13,9% dari usaha bidang properti. (NSA)