Ombudsman Mendukung KPPU!
Untuk dapat mengawasi secara optimal pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU perlu membangun kerjasama dengan seluruh stakeholder. Kantor Perwakilan Daerah (KPD) yang merupakan garda terdepan dalam melaksanakan tugas tersebut menyadari betul akan pentingnya hal tersebut. Untuk itu, KPD Medan terus membangun dan meningkatkan jalinan komunikasi ke seluruh stakeholder.
Berdasarkan pengalaman KPPU selama ini hambatan yang cukup signifikan adalah tidak kooperatifnya panitia lelang dan aparat pemerintah dalam menyerahkan dokumen yang dibutuhkan oleh KPPU. Hal ini dianggap penting karena mayoritas laporan yang diterima oleh KPD Medan adalah laporan yang terkait dengan persekongkolan tender. Kondisi ini mengakibatkan pengawasan yang dilakukan KPPU tidak optimal.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KPD Medan melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Sebagaimana fungsi Ombudsman RI yang diatur dalam ketentuan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yaitu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayaan publik tertentu dengan anggaran sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD. Fungsi dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman RI ini dianggap dapat mengatasi permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala KPD Medan KPD Gopprera Panggabean didampingi oleh Betty R. Siahaan, Siti Zahara dan Ricky Hutagalung. Dalam pertemuan tersebut hadir Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Faisal Akbar Nasution didampingi beberapa asisten Dedy Irsan, Ricky Hutahaean,. Tetty Nuriani Silaen dan Arwanda Ginting bagian administrasi.
Gopprera menyampaikan substansi Undang-undang 5 Tahun 1999, tugas dan kewenangan KPPU serta hambatan yang dihadapi KPPU dalam penyelidikan seperti tidak kooperatifnya panitia lelang dan aparat pemerintah lainnya dalam menyampaikan dokumen yang dibutuhkan. Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman RI, Goprera meminta agar Ombudsman RI mendukung KPPU untuk mendorong dan atau meminta panitia lelang serta aparat pemerintah lainnya agar memenuhi permintaan informasi dan dokumen yang dibutuhkan oleh KPPU. Dengan demikian proses penyelidikan dapat berjalan lebih efektif. Gopprera menambahkan Ombudsman dapat meneruskan laporan masyarakat yang diterimanya ke KPD Medan apabila dalam laporan tersebut terdapat dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999.
Menanggapi pernyataan ini, Faisal Akbar menyampaikan bahwa KPPU memang sudah cukup dikenal di Sumatera Utara, bahkan Faisal mengajukan diri bersedia dan siap membantu sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan oleh UU No. 37 tahun 2008. Sebagai contoh, Faisal menyampaikan bahwa Ombudsman pernah menerima laporan dari salah satu LSM bahwa BPK RI Perwakilan Sumut tidak menyampaikan dokumen yang diminta oleh LSM tersebut. Dan setelah dilakukan klarifikasi ke BPK RI Perwakilan Sumut, permasalahan tersebut dapat teratasi. (brs)