KPPU dan Pemprov DKI Jakarta Bahas Kerjasama

Wakil Ketua KPPU, Saidah Sakwan dan Komisioner Chandra Setiawan bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kamis (23/05). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rencana kerjasama dalam pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat di Lingkungan Pemerintan Provinsi DKI Jakarta.
Saidah Sakwan menyampaikan bahwa rencana kersama ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari visi baru KPPU yang lebih mengedepankan upaya pencegahan. Upaya pencegahan yang dimaksud dengan memastikan bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintah sudah sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999.
“Saya berharap tidak ada lagi regulasi – regulasi yang dikeluarkan Pemprov yang bertentangan dengan persaingan usaha,” tuturnya. KPPU akan aktif melakukan koordinasi dengan semua stakeholder demi mewujudkan visi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik dan siap menindaklanjuti rencana kerjasama ini. Basuki menambahkan Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk menciptakan komitmen bersama mengenai implementasi kebijakan persaingan usaha ini. Ditambah lagi KPPU dan Pemprov DKI Jakarta sudah sering berkoordinasi mengenai beberapa kajian yang berkaitan dengan persaingan usaha.
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih 45 menit ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPPU, Lilik Gani, Mohammad Reza (Kepala Biro Invstagasi), M. Noor Rofieq (Kepala Biro Kebijakan), serta beberapa jajaran pejabat di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.