KPD Medan Dorong Pemda Labuhan Batu Bentuk Pengusaha Lokal yang Mampu Bersaing

KPD  Medan melakukan diskusi dengan Pemkab Labuhan Batu sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya pelanggaran UU No. 5 /1999. Diskusi dilakukan langsung oleh Kepala KPD Medan, Gopprera Panggabean dengan Sekda Kab. Labuhan Batu, Ali Usman Harahap bertempat di ruang kerja Sekda Kab. Labuhan Batu pada tanggal 4 April 2013.
Diskusi tersebut dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya praktik-praktik yang melanggar UU No. 5/1999 di Kabupaten Labuhan Batu. Untuk itu dibutuhkan kerjasama antara KPPU dan Pemerintah Daerah Kab. Labuhan Batu sehingga kebijakan-kebijakan daerah yang dikeluarkan sejalan dengan UU No. 5 /1999.
Dalam pertemuan tersebut, Gopprera Panggabean menyampaikan harapan untuk dapat menjalin kerjasama yang baik dalam rangka pengawasan dan upaya pencegahan pelanggaran terhadap pelaksanaan UU No. 5 /1999.
Berdasarkan data, pada tahun 2012 KPD Medan telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Pekerjaan Pengisian Ulang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Periode Tahun 2012 di Lingkungan Kebun Unit Usaha PTP Nusantara IV (Persero) Wilayah Labuhan Batu, Sumatera Utara. Terkait dengan pengadaan barang/jasa, Pemkab Labuhan Batu harus menerapkan sistem LPSE. Hal untuk mendidik pengusaha lokal di Labuhan Batu siap bersaing dengan pengusaha luar daerah.
Sebagai upaya pencegahan Gopprera Panggabean meminta kepada Ali Usman Harahap agar KPD Medan diikutsertakan sejak awal dalam proses penyusunan peraturan dan kebijakan daerah.
Ali Usman Harahap menyatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh Gopprera Panggabean sejalan dengan misi Kabupaten Labuhan Batu yaitu “Kabupaten Labuhan Batu Mandiri 2015, Sejahtera 2020”. Upaya yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemda Labuhan Batu adalah menciptakan pengusaha lokal yang handal dan mampu bersaing dengan pengusaha luar. Untuk itu saat ini Pemda Labuhan Batu tengah melakukan konsolidasi/arahan dan seminar untuk pelaku usaha Labuhan Batu. Terkait dengan pengadaan barang/jasa, Pemda Labuhan Batu tengah mengusahakan sistem LPSE sendiri.
Ali Usman Harahap juga meminta kepada KPD Medan untuk dapat berperan serta membantu pembangunan Kabupaten Labuhan Batu dengan memantau perkembangan ekonomi, membantu menciptakan pengusaha lokal handal dan mampu bersaing yang sejalan dengan UU No. 5/1999.