Putusan KPPU tentang Cevron: Terbukti Adanya Pelanggaran

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan putusan dari perkara No. 05/KPPU-/I/2012 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company dan PT Worley Parsons Indonesia, maka Majelis Komisi KPPU memutuskan:
1. Menyatakan bahwa Terlapor I terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Menyatakan bahwa Terlapor II tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
3. Menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
4. Memerintahkan Terlapor I, membayar denda sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Detail putusan dapat dilihat pada link berikut ini:
https://www.kppu.go.id/id/putusan-tahun-2012/