KPPU Gandeng Walikota Binjai Cegah Persaingan usaha yang tidak Sehat
Dalam rangka meningkatkan jalinan komunikasi dengan stakeholder serta mensosialisasikan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat sehingga dapat mencegah terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999, Gopprera Panggabean selaku Kepala KPD Medan yang didampingi oleh jajaran staf KPD Medan melakukan audiensi ke Pemko Binjai.
Kedatangan KPD Medan diterima langsung oleh Walikota Binjai H. Muhammad Idaham, SH, M.Si yang didampingi langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM Dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai Muhammad Tulen, ASS. Perekonomian, Pembangunan Dan Kesejahteraan Rakyat Drs.Hamdani Hasibuan, Kasubbag Protokol dan Perjalanan Pimpinan Sofyan Syahputra Siregar.
Dalam pertemuan tersebut, Gopprera Panggabean menyampaikan bahwa audiensi dilakukan untuk dapat menjalin kerjasama yang baik dalam rangka meningkatkan jalinan komunikasi dengan Pemko Binjai serta upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap pelaksanaan UU No. 5 /1999. Salah satu ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999, Pasal 35 huruf e UU No. 5 /1999 menyabutkan bahwa salah satu tugas Komisi adalah memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak selaras dengan prinsip persaingan usaha. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Komisi dapat melakukan identifikasi dan penilaian terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah berjalan namun tidak sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, selanjutnya Komisi akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah agar kebijakan tersebut dapat sejalan dengan UU No. 5 tahun 1999. Selain hal tersebut, dalam rangka pencegahan sebaiknya KPPU dapat dilibatkan sejak awal penyusunan suatu kebijakan sehingga kebijakan yang diterbitkan sudah sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1999.
Saat ini, KPPU memiliki visi baru yang lebih mengedepankan upaya pencegahan dibandingkan dengan penegakan hukum. Oleh karena itu agar upaya pencegahan dapat berjalan efektif, kerjasama yang baik antara KPPU dan Pemerintah Kota Binjai sangat dibutuhkan.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Binjai mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Binjai bersedia seiring dengan KPPU dalam menginternalisasikan nilai-nilai persaingan dalam setiap kebijakan yang diterbitkan Pemko Medan yang terkait dengan persaingan usaha, khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa. Saat ini, kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Pemko Binjai sudah dilakukan secara elektronik serta selalu berkoordinasi dengan LPSE. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya persekongkolan tender dan setiap proses pengadaan barang dan jasa selalu berpedoman pada Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 atas perubahan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa.
Untuk mendapatkan pemahaman yang cukup terkait UU No. 5 Tahun 1999, Walikota Binjai meminta kepada KPD Medan untuk melakukan sosialisasi UU No. 5 /1999 kepada pejabat struktural SKPD di lingkungan Pemko Binjai termasuk ULP/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa sehingga upaya pencegahan tersebut dapat dilakukan secara efektif.
Gopprera Panggabean mengharapkan kedepan koordinasi antara KPPU KPD Medan dengan Pemko Binjai lebih efektif dan bersinergi sehingga tujuan UU No. 5 Tahun 1999 dapat tercapai