Berantas Kartel, KPPU Gandeng Kejaksaan Agung

Jakarta – Senin, (22/07), Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penandatanganan ini dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Agung RI Jl. Hassanudin No. 1, Kebayoran Baru,  Jakarta. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPPU M. Nawir Messi dan Jaksa Agung RI Basrief Arief.
Penandatanganan yang bertepatan dengan Peringatan “Hari Bhakti Adhyaksa Ke 53” ini diharapkan menjadi landasan bagi KPPU dan Kejaksaan Agung RI untuk memperlancar, mempercepat dan mengoptimalkan penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Di samping itu kerjasama ini merupakan bagian dari sistem penegakan hukum pidana persaingan yang terintegrasi (Integrated Competition Justice System)”, kata Nawir Messi, Ketua KPPU RI.
Pada 2011 KPPU juga telah menandatangani naskah kerjasama dengan dengan Kepolisian mengenai hal serupa. Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman dengan Kejaksaan ini, maka alur penegakan hokum pidana persaingan mulai dari penyidikan dan penuntutan telah lengkap sebagaimaan diatur pasal 44 (3) UU Nomor 5 Tahun 1999.
Ruang lingkup kerjasama antara KPPU dengan Kejaksaan meliputi, permintaan informasi/data, ,melakukan kajian dan juga penelitian. Di samping itu kedua belah pihak akan saling bertukar narasumber, melakukan pengembangan sumber daya manusia dan sosialisasi bersama.
Pada kesempatan ini hadir para Jaksa Agung Muda dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaaan Tinggi se-Indonesia melalui siaran teleconference. Hadir dalam acara ini Prof. Dr. Jimly Asshidiqi SH., Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang juga melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Agung pada kesempatan yang sama.