KPPU Hukum BPBD-NTT dalam Tender Traktor

Jakarta – Rabu, 23 Oktober 2013, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2013 tentang dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5/ 1999 dalam tender pengadaan 30 unit traktor besar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2010. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari R. Kurnia Sya’ranie sebagai Ketua Majelis dengan beranggotakan Tresna P. Soemardi dan Munrokhim Misanam.
Para pihak yang menjadi terlapor dalam perkara ini adalah Panitia Tender/Pengadaan Sarana/Prasarana Pertanian Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Pemberdayaan Sosial Ekonomi Pasca Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2010 (panitia tender) sebagai Terlapor I, CV Kharisma Permai sebagai Terlapor II, CV Cemara Abadi sebagai Terlapor III dan CV Putra Kencana Perkasa sebagai Terlapor IV.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, II, III dan IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Majelis Komisi menghukum Terlapor II dengan membayar denda sebesar Rp 465.013.380, Terlapor III Rp 323.571.690 dan Terlapor IV Rp 232.571.690.
Selain itu, Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Sekretariat Daerah Prov. NTT agar susunan keanggotaan panitia tender di masa mendatang melibatkan personil yang paham dan memiliki kompetensi. Majelis Komisi juga berpendapat bahwa jika panitia tender tidak memiliki personil, dapat meminta bantuan kerja kepada instansi lain dalam hal perencanaan, pengawasan, sampai dengan pembinaan. Majelis Komisi juga menyatakan melarang Terlapor I terlibat dalam kepanitian tender selama 2 tahun sejak putusan ini dibacakan. (NSA)
*Berikut terlampir press release resmi Perkara Nomor 03/KPPU-L/2013