Akuisisi Saham Saham PT Laskar Semesta Alam, PT Paramitha Cipta Sarana dan PT Semesta Centramas oleh PT Alam Tri Abadi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No. 57 Tahun 2010) jo. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Perkom No. 3 Tahun 2012), Komisi mengeluarkan Pendapat Nomor register A1 2413, A1 2513 dan A1 2613, Pemberitahuan Pengambilalihan Saham (Akuisisi) Saham PT. Laskar Semesta Alam, PT. Paramitha Cipta Sarana dan PT. Semesta Centramas oleh PT Alam Tri Abadi yang menyatakan bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dalam pengambilalihan saham tersebut.
Pendapat KPPU yang ditandatangani oleh Muhammad Nawir Messi (Ketua KPPU) pada tanggal 17 Oktober 2013 ini berpendapat tidak terdapat kekhawatiran adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham perusahaan PT Laskar Semesta Alam, PT Paramitha Cipta Sarana dan PT Semesta Centramas oleh PT Alam Tri Abadi.
PT Alam Tri Abadi (“PT ATA”) adalah suatu perseroan yang berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang perdagangan, pembangunan, industri, pertanian, jasa, angkutan darat dan perbengkelan. PT ATA dimiliki langsung oleh PT Adaro Energy Tbk dengan kepemilikan 99,99% selain itu PT ATA memiliki beberapa anak perusahaan antara lain PT Adaro Indonesia, PT Mustika Indah Permai dan PT Bukit Enim Energi.
Sedangkan perusahaan yang akan diakuisisi yaitu PT Laskar Semesta Alam (“PT LSA”) adalah suatu perseroan yang berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang jasa, pembangunan, pengangkutan darat, perbengkelan, percetakan, perdagangan, perindustrian, pertambangan dan pertanian dan PT Paramitha Cipta Sarana (“PT Paramitha”) adalah suatu perseroan yang berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya bidang jasa, pembangunan, pengangkutan darat, perbengkelan, percetakan, perdagangan, perindustrian, pertambangan dan pertanian serta PT Semesta Centramas (“PT Semesta”) adalah suatu perseroan yang berkedudukan di Jakarta, didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian, pertanian, jasa, pertambangan, perbengkelan, percetakan, dan pengangkutan darat.
Nilai aset gabungan hasil Pengambilalihan Saham antara PT LSA, PT Paramitha, PT Semesta dan PT ATA sampai tingkat Badan Usaha Induk Tertinggi (BUIT) telah memenuhi batasan nilai. Dengan demikian, batasan nilai pengambilalihan saham telah memenuhi batasan (threshold) omset dan asset minimal dilakukannya penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (2) PP 57/2010 menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila : (a). asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp. 2,5 triliun rupiah dan atau (b). omset gabungan melebihi Rp. 5 triliun.
Dalam proses Penilaian, Komisi terlebih dahulu melihat konsentrasi pasar untuk pasar cadangan batubara dan produksi batubara berada di bawah 1800, hal ini menunjukkan bahwa pengambilalihan saham perusahaan PT Laskar Semesta Alam, PT Paramitha Centramas dan PT Semesta Centramas oleh PT Alam Tri Abadi tidak mengubah struktur pasar yang telah ada sebelum terjadi pengambilalihan saham.
“Untuk diketahui bahwa Pendapat ini adalah Pendapat ke-82 KPPU terkait Pemberitahuan sejak pemberlakukan PP No. 57 Tahun 2010 ini dan merupakan pendapat ke-28 KPPU ditahun 2013,” kata A. Junaidi, kepala Biro Humas dan Hukum KPPU. Detail atas pendapat ini dapat dilihat pada : klik di sini