Terlambat Melapor, KPPU Menghukum PT Dunia Pangan

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan Pembacaan Putusan Perkara Nomor  03/KPPU-M/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Terkait dengan Pengambilalihan Saham PT Sukses Abadi Karya Inti oleh PT Dunia Pangan di Jakarta. Objek dari Perkara ini adalah keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Sukses Abadi Karya Inti yang dilakukan oleh Terlapor, PT Dunia Pangan.
Dalam fakta persidangan diperoleh fakta bahwa nilai aset gabungan hasil Pengambilalihan Saham dihitung hingga Badan Usaha Induk Tertinggi (BUIT) Terlapor adalah sebesar Rp 4.371.896.796.172 (Empat Triliun Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh  Enam  Juta Tujuh  Ratus  Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), dengan nilai transaksi akuisisi sebesar Rp. 249.900.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Terkait putusan tersebut, berikut press release resmi pembacaan putusan Perkara Nomor  03/KPPU-M/2014