Kartel Jasa Pemasangan Instalasi Listrik di Nunukan
Lima belas terlapor dinyatakan bersalah oleh KPPU karena telah melakukan kartel penetapan harga dan/atau penetapan biaya produksi atas jasa pemasangan instalasi listrik baru dan pemasangan jaringan listrik PLN di Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timur. Putusan tersebut dibacakan pada Kami, 12 Juni 2014 oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Komisioner Kamser Lumbanradja. Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPC AKLI) Berau Propinsi Kalimantan Timur yang mewadahi para kontraktor listrik dan mekanikal tersebut, dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, KPPU menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Komisi yang menentukan lain dan karena DPC AKLI sebelum lewat masa percobaan selama 2 (dua) tahun melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Dalam perkara yang melibatkan 13 (tiga belas) pelaku usaha dan 2 (dua) asosiasi sebagai terlapor tersebut, KPPU menggunakan pendekatan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999. Mengingat sifat pasal, Majelis Komisi yang turut beranggotakan Komisioner Sukarmi dan Komisioner Chandra Setiawan tersebut, dapat langsung menerapkan pasal tersebut kepada pelaku usaha tanpa harus mencari alasan pelaku usaha melakukan perbuatan atau tidak perlu melakukan pembuktian apakah perbuatan tersebut menimbulkan dampak persaingan usaha tidak sehat.
Dalam kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, KPPU menemukan adanya bukti kesepakatan tarif yang ditandatangani oleh para Terlapor anggota AKLI pada tanggal 4 Oktober 2011 terkait pemberitahuan harga/biaya pemasangan baru meter pra-bayar 2 ampere/450 VA, yang ditindaklanjuti dengan pemberitahuan terkait harga/biaya pemasangan baru meter pra-bayar 2 ampere/450 VA pada 12 Januari 2012.
Fakta persidangan tersebut menjadi landasan KPPU untuk memerintahkan pembatalan kesepakatan harga instalasi listrik tersebut, dan menghukum DPC AKLI dengan denda minimum berdasarkan undang-undang (Rp. 1 miliar). (DN)
Catatan:
- Ke-13 kontraktor listrik yang menjadi terlapor adalah PT Nusa Mandiri, PT Sudi Indah, CV Citra Jayanuraga, CV Merkah, CV Sumber Maju, CV Albar Jaya, CV Putra Daerah, CV Alifah, CV Surya Agung, CV Wahyu Agung, CV Anugrah Prima Perkasa, CV Putra Borneo, dan CV Karya Jaya Mandiri.
- Pasal 5 ayat 1 berbunyi, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”