Bantaeng sebagai Percontohan di Sulawesi Selatan


Makasar (21/6) – KPPU diterima Wakil Bupati Bantaeng, H. Muhammad Yasin, pada audiensi yang dilakukan pada 20 Juni 2014 di Kantor Bupati Bantaeng dalam rangka meningkatkan hubungan kelembagaan antar KPPU (khususnya KPD Makassar) dengan pemerintah daerah. Dalam audiensi yang dilakukan oleh Kepala KPD Ramli Simanjuntak beserta jajarannya, Kantor Bupati Bantaeng turut menghadirkan Kepala Bidang Hukum (Rifai Nur), Kepala Bidang Ekonomi (Ratna), Kepala LPSE, serta ULP Kabupaten Bantaeng.

Selain menyampaikan tugas dan fungsi KPPU serta implementasi Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam berbagai perkara yang telah ditangani oleh KPPU, dalam audiensi, Ramli turut menjelaskan mengenai tata cara penanganan perkara mulai dari tahap diterimanya pengaduan atau laporan sampai dengan laporan tersebut diproses dan adanya Putusan.
Sesuai dengan arahan Komisioner KPPU, Ramli menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) daerah yang menjadi target percontohan di Provinsi Sulawesi Selatan yakni salah satunya adalah Kabupaten Bantaeng. Hal ini dapat dilihat bahwa sektor unggulan Kabupaten Bantaeng didominasi oleh pertanian, industri dan pariwisata. Sektor pertanian utamanya hortikultura dan perikanan pesisir (rumput laut), yang dipadukan dengan pariwisata (agrowisata). Sektor pariwisata lainnya adalah wisata pantai dan laut, wisata budaya, wisata pegunungan). Sedangkan sektor pendukung industri, yakni Industri pengolah seperti pendirian dan izin pembangunan smelter, industri listrik gas dan air bersih, angkutan dan komunikasi serta bank dan lembaga keuangan.
Dari sisi kebijakan, Ramli menitipkan kepada Wakil Bupati agar selalu mewanti-wanti kepada para pelaksana pengadaan di daerah agar tetap menjaga integritas dalam melaksanakan lelang karena perkara yang ditangani sebagian besar adalah terkait tentang persekongkolan tender baik horisontal dan/atau vertikal. Ramli juga menyampaikan berbagai perilaku persekongkolan horisontal yang difasilitasi secara vertikal yang sering dihadapi oleh KPPU. Hal ini disampaikan Ramli sebagai upaya pencegahan terhadap kondisi persaingan di daerah agar tidak terjadi distorsi dan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Terkait dengan pelaksanaan pengadaan melalui sistem LPSE kabupaten Bantaeng, baru menerapkan sistem tersebut sejak bulan Maret tahun 2013, adapun nilai pengadaan yang ditangani adalah diatas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Saat ini Bagian LPSE terkendala dengan kurangnya sumber daya manusia, infrastruktur dan sarana serta prasarana dalam menjalankan sistem tersebut. Maka kedepannya akan terus ditingkatkan melalui pembinaan dan pengembangan khususnya dengan para pelaku usaha.

Wakil Bupati Bantaeng menyatakan siap mendukung KPPU dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya khususnya peran KPD Makassar yang senantiasa mengamati dan mencermati kondisi persaingan usaha di daerah agar tetap sehat dan kondusif yang berdampak pada kesejahteraan konsumen.Yasin juga sangat berterima kasih jika Kabupaten Bantaeng menjadi percontohan dan diharapkan dapat saling bersinergi dengan dinas-dinas terkait lainnya.
Lebih lanjut, Ratna mengemukakan bahwa adanya kendala di kabupaten Bantaeng terkait penyaluran UMKM kepada masyarakat. Pada kenyataan dilapangan pemberian UMKM kepada masyarakat dipersulit dengan adanya permintaan seperti agunan atau jaminan dalam penyaluran pemberian kredit, hal tersebut berbanding terbalik dengan sosialisasi terkait UMKM yang telah diberikan yakni pemberian kredit UMKM tanpa agunan. Selain itu dipaparkan pula terkait masalah rendahnya harga jual komoditi rumput laut.
(KPD/DWN)