KPPU sampaikan pendapat resmi terkait bancassurance ke OJK

Kajian KPPU tentang perjanjian eksklusif atas bancassurance, khususnya produk unit link, berpendapat bahwa proses perjanjian kerja sama ekslusif dalam bancassurance masih terlalu cepat dikategorikan dalam praktek perjanjian tertutup sebagaimana pasal 15[1] UU No. 5/1999. Karena bank berperan sebagai chanelling penjualan produk asuransi, dan belum terdapat pelaku usaha yang dominan dalam jalur chanelling tersebut. Posisi channeling penjualan produk asuransi di bank sangat tersebar. Demikian pernyataan Ketua KPPU, Nawir Messi, dalam surat saran dan pertimbangan yang disampaikannya kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juni 2014 lalu.
Akan tetapi, KPPU juga berpendapat bahwa proses perjanjian ekslusif yang melibatkan hanya satu pelaku usaha, berpotensi bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam hukum persaingan apabila proses pemilihannya mengabaikan prinsip tersebut. Untuk itu, KPPU menyarankan dalam penentuan partner kerja sama ekslusif tersebut, dilaksanakan proses yang transparan dan non diskriminatif serta berdasarkan pertimbangan efisiensi, di bawah pengawasan OJK.
Adalah peranan kedua lembaga untuk mencegah upaya eksklusivitas bisnis yang dapat mendorong inefisiensi industri asuransi dan perbankan dalam jangka panjang. Secara khusus bagi implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha di industri jasa keuangan, KPPU menghimbau agar OJK melakukan kerja sama dengan KPPU atas setiap aspek pengaturan industri jasa keuangan dalam mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
(DN)


[1] Pasal 15: “Perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau di tempat tertentu