KPD Medan Mengedepankan Fungsi pencegahan di UPT Unit Layanan Pengadaan Barang Pemkab Tanah Datar

Kepala KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu, beserta staf Betty R. Siahaan dan Ridho Pmaungkas melakukan audiensi dan sosialisasi UU No.5 Tahun 1999 khususnya pasal 26 dan pasal 22 kepada UPT Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tanah Datar yang diterima oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Tanah Datar beserta jajarannya. Audiensi sekaligus sosialisasi dengan Kepala Dinas Pemkab Tanah Datar merupakan salah satu program kerja KPD Medan di tahun 2014. Dalam sambutannya Kepala Dinas Pemkab Tanah Datar menyampaikan terima kasih kepada KPD Medan yang telah merespon dengan baik surat yang dikirimkan oleh UPT Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dan telah bersedia hadir dalam rangka mengenalkan UU No.5 Tahun 1999 dan KPPU.
UPT Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sering sekali mendapat permasalahan di dalam implementasi pasal 26 yang berbunyi ”Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama atau, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha atau, secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau peresaingan usaha tidak sehat” dan Bapak Ichsanusataruddin selaku Kadis PU juga menyampaikan bahwa Pokja di dalam menggugurkan penawaran dan menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa yang terindikasi terlibat dalam persekongkolan tidak mempunyai dasar hukum.
Sementara itu Kepala KPD Medan menyampaikan bahwa terkait permasalahan di dalam penerapan pasal 26 UU No.5 Tahun 1999 bahwa terkait dengan jabatan rangkap yang diisyaratkan dalam UU No.5 Tahun 1999, tidak dapat dikategorikan/dianalisis jabatan rangkap sebagaimana dimaksud di dalam pasal 26 UU No.5 Tahun 1999, namun dianalisis berdasarkan pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender, bahwa adanya jabatan rangkap (satu orang memiliki jabatan pada dua perusahaan atau lebih) dalam satu paket pengadaan yang sama menjadi salah satu indikasi awal bagi KPPU untuk melihat ada tidaknya persekongkolan, tetapi diperlukan alat bukti lainnya seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha, yang mendukung bahwa jabatan rangkap tersebut menjadi alat untuk melakukan kerjasama/persekongkolan dalam sebuah tender. Disampaikan juga oleh Kepala KPD Medan bahwa adanya pengurus badan usaha yang menjadi wakil direktur di suatu CV dan menjadi direktur pada sebuah PT tidak dapat dikategorikan sebagai indikasi persekongkolan apabila mengikuti paket-paket yang berbeda-beda, kecuali dalam 1 paket tender yang sama terdapat indikasi persekongkolan dalam bentuk persaingan semu. Selanjutnya KPPU dapat memberikan masukan kepada panitia tender terkait ada tidaknya indikasi persekongkolan, namun bukan dalam bentuk rekomendasi untuk membatalkan lelang karena kewenangan untuk membatalkan lelang hanya ada di panitia, KPA dan PA.